Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menanggapi beredarnya dokumen Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026, yang mengatur pembatasan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar sebesar 50 liter per hari mulai 1 April 2026.
Kepala BPH Migas Wahyudi Anas menegaskan, kebijakan terkait penyesuaian pembelian BBM sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
Ia meminta masyarakat tetap tenang dan memastikan saat ini kondisi penyaluran BBM masih berjalan normal.
“Jadi kaitannya dengan program untuk penyesuaian pembelian BBM yang wajar itu nanti pemerintah call-nya."
"Kami sebagai pelaksana yang membantu pemerintah nanti nunggu komando semuanya ya biar clear."
"Yang kedua, hingga saat ini pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun tidak ada penyesuaian."
"Jadi sabar saja, karena semua akan diukur dan ditetapkan oleh pemerintah ya, kuncinya ada di sana."
"Nanti kalau sudah selesai berarti silakan ya, kira-kira begitu makasih,” tutur Wahyudi dalam penutupan Posko Satgas RAFI sektor ESDM, di BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Terkait keabsahan dokumen yang mencantumkan rincian pembatasan kendaraan pribadi hingga kendaraan umum tersebut, Wahyudi menyatakan secara resmi dokumen itu tidak dipublikasikan oleh BPH Migas di kanal komunikasinya.
“Jadi gini, di website maupun kami secara resmi tidak ada."
"Kedua, pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikuti."
"Enggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM."
"Intinya ke sana."
"Jadi di dalam program ini otomatis semua call-nya di pemerintah ya, dan itu menjadi target pemerintah, dan kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal dan lain-lain, kira-kira demikian, nggih,” jelasnya.
Wahyudi juga menjelaskan prosedur distribusi dokumen resmi di lingkungan pemerintahan, sebagai indikator validitas sebuah kebijakan.
“Kalau tidak, surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi, itu akan masuk ke mana-mana."
"Dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya."
"Kalau itu belum nyampai di sana sana, berarti belum secara kondisi kita ini mungkin itu,” tambahnya.
Saat ditanya lebih lanjut oleh awak media mengenai apakah dokumen yang sudah ditandatanganinya tersebut merupakan dokumen asli yang bocor (leaked) atau hoaks, Wahyudi meminta agar semua pihak tetap menunggu keputusan final dari pemerintah.
“Posisi kami jangan dipaksa itu bocor atau tidak ya, kan ya lebih bagus yang sudah tahu kami sampaikan statement-nya, bahwasanya semua call-nya menunggu pemerintah negara kita, adalah satu leadernya pemerintah gitu ya."
"Kami yang membantu pemerintah gitu kan, nanti setelah keputusan pemerintah pasti kita akan sampaikan lebih lanjut. Mungkin demikian kita ini, makasih,” imbuh Wahyudi.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM Tidak Naik per 1 April 2026
Dalam draf SK yang beredar tersebut, tertulis rencana pembatasan pembelian BBM penugasan (Pertalite) dan subsidi (Solar) untuk kendaraan perseorangan paling banyak 50 liter per hari, kendaraan roda empat angkutan orang 80 liter, dan roda enam atau lebih hingga 200 liter per hari.
Namun, mengacu pada pernyataan BPH Migas, kebijakan tersebut hingga saat ini belum dinyatakan berlaku secara resmi. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: