Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI-KSEI Ungkap 9 Saham yang Masuk Kategori Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi

        BEI-KSEI Ungkap 9 Saham yang Masuk Kategori Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi Kredit Foto: Annisa Nurfitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan sejumlah emiten masuk kategori Kepemilikan Saham Terkonsentrasi Tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).

        Berdasarkan keterbukaan BEI, terdapat sembilan saham terkonsentrasi tinggi, salah satunya adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).

        Berdasarkan metodologi penentuan HSC atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat per 31 Maret 2026, saham BREN dimiliki oleh sejumlah terbatas pemegang saham yang secara agregat menguasai 97,31% dari total saham beredar.

        Kedua, PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,47 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat LUCY. 

        Ketiga, PT Samator Indo Gas Tbk (AGII), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 97,75 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat AGII. 

        Keempat, PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 98,35 persen dari total Saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat SOTS.

        Kelima, PT Ifishdeco Tbk (IFSH), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 99,77 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat IFSH. 

        Keenam, PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV, sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,94 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat MGLV. 

        Ketujuh, PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 99,85 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat ROCK. 

        Kedelapan, PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,35 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat RLCO. 

        Kesembilan, PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), sejumlah pemegang saham tertentu yang secara agregat menguasai 95,76 persen dari total saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat DSSA.

        Sebelumnya, Pejabat sementara (PJs) Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, informasi mengenai konsentrasi kepemilikan saham hanya bersifat keterbukaan informasi kepada publik, dan tidak menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal.

        "Tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan dan perundangan di pasar modal," ujar Jeffrey di BEI, dikutip pada Jumat (3/4/2026).

        Jeffrey menyampaikan, dalam pengumuman nantinya, bursa hanya menyampaikan fakta suatu saham terindikasi dimiliki oleh kelompok pemegang saham tertentu dalam porsi besar. 

        Contohnya, kata dia, sebuah saham dapat saja dimiliki hingga 95 persen oleh sejumlah investor tertentu.

        Baca Juga: BEI Sebut Saham dengan Kepemilikan Terkonsentrasi Tinggi Bukan Berarti Langgar Aturan

        Namun, kondisi tersebut belum tentu melanggar ketentuan free float.

        "Bisa saja, pemegang saham atau saham-saham yang terkonsentrasi itu memenuhi ketentuan free float, hanya saja terkonsentrasi," ungkapnya. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: