Kredit Foto: Ekon.go.id
Pemerintah Indonesia dan Republik Korea semakin mempererat hubungan bilateral melalui kerja sama strategis di sektor energi. Kedua negara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait industri jasa instalasi di perairan atau offshore plant service industry.
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Samudra dan Perikanan Korea Selatan Hwang Jongwoo di Seoul, Rabu (1/4/2026).
MoU ini kemudian dipertukarkan di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung dalam pertemuan bilateral yang berlangsung di Blue House, Seoul.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pengembangan teknologi industri instalasi lepas pantai, pembongkaran (decommissioning) anjungan minyak dan gas pasca-operasional, hingga pemanfaatan kembali (reutilization) fasilitas tersebut.
Selain itu, kedua negara juga sepakat untuk memperkuat kolaborasi antara sektor publik dan swasta, sekaligus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di bidang minyak dan gas bumi serta sektor terkait lainnya.
“MoU ini ditargetkan dapat memperkuat sinergi Indonesia dan Republik Korea dalam pengembangan industri jasa instalasi di perairan, termasuk dalam transfer teknologi, peningkatan kapasitas SDM, serta pembongkaran dan pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan bahwa kerja sama ini membuka peluang luas bagi pelaku industri energi nasional, termasuk Pertamina Group maupun perusahaan swasta, untuk terlibat dalam implementasinya.
Salah satu potensi strategis dari kerja sama ini adalah pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai sebagai infrastruktur energi baru, seperti terminal penerima LNG (LNG Receiving Terminal) serta fasilitas Carbon Capture and Storage (CCS).
“Pemanfaatan kembali anjungan lepas pantai pasca-operasional minyak dan gas bumi nantinya direncanakan untuk dapat menjadi lokasi LNG Receiving Terminal serta lokasi Carbon Capture and Storage, dan hal ini terbuka bagi para pelaku industri energi nasional,” jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Bawa Pulang Investasi Rp173 T dari Korea Selatan, Ini Sektor yang Dibidik
Baca Juga: Respons Cepat Presiden Prabowo Tingkatkan Kepercayaan Investor Jepang dan Korea
MoU ini akan berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Meski tidak bersifat mengikat secara hukum internasional, kesepakatan ini menjadi fondasi penting dalam memperkuat kemitraan strategis Indonesia–Korea Selatan di sektor energi.
“Kerja sama ini mencerminkan komitmen kedua negara dalam mendorong pembangunan ekonomi secara berkesinambungan, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain strategis dalam industri energi global,” tutup Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: