Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan penurunan transaksi kripto RI.
Tercatat penurunan transaksi aset digital kripto secara bulanan (month-to-month) Indonesia, turun dari Rp29,28 triliun menjadi Rp24,33, atau penurunan sekitar 16,9%.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK Adi Budiarso menyebutkan, nilai transaksi kripto Indonesia mengalami penurunan seiring tekanan harga global.
"Pada Februari 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp24,33 triliun, dan nilai transaksi derivatif AKD tercatat sebesar Rp5,07 triliun."
"Posisinya telah menurun dibandingkan posisi Januari 2026, dan ini sejalan dengan penurunan harga sejumlah aset kripto utama di global," ungkap Adi dalam konferensi pers RDKB OJK Bulanan, Senin (6/4/2026).
Meski demikian, jumlah pengguna aset kripto terus bertambah.
Adi menyebut jumlah konsumen kripto di Indonesia tumbuh sebanyak 20,19 juta.
”Sektor jasa keuangan dan aset keuangan digital adalah industri yang berkembang sangat pesat."
"Oleh karena itu terobosan berpusat pada kami ingin memperkuat literasi, pengembangan, inklusinya, juga stabilitas, serta perlindungan konsumen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Adi menegaskan OJK berupaya melakukan pengembangan terhadap pasar kripto, melalui penguatan ekosistem menjadi lebih kredibel, yang dilandasi literasi inklusi keuangan, terintegrasi, serta terlindungi.
“Kami ingin mendorong penguatan ekosistem kripto ini lebih kredibel, dilandasi dengan literasi inklusi keuangan yang kuat, terintegrasi dan terlindungi,” tutur Adi.
Penerbitan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta penyempurnaan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024, dipandang sebagai upaya lanjutan untuk meningkatkan keamanan dalam aktivitas investasi.
Adi menjelaskan, penguatan tata kelola ini menekankan kewajiban bagi penyelenggara untuk memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan, baik dalam proses perdagangan maupun penyimpanan transaksi.
Baca Juga: Ini Penyebab Transaksi Kripto di Indonesia Melemah
OJK juga tengah menyiapkan pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk untuk aktivitas pasar primer aset kripto yang selama ini belum diatur.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi pelaku usaha domestik, serta memperluas pilihan investasi bagi masyarakat Indonesia. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: