Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 mulai berdampak pada industri asuransi, yang ditandai dengan masih adanya perusahaan yang belum menyampaikan laporan keuangan tahun buku 2025 sejak standar tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan batas akhir penyampaian laporan keuangan audited 2025 ditetapkan pada 30 April 2026. Namun, implementasi PSAK 117 hingga kini masih menjadi tantangan tersendiri bagi industri.
“Sebagaimana diketahui, implementasi PSAK 117 mengenai kontrak asuransi itu sudah dimulai per 1 Januari 2025 dan di akhir periode 2025 harus disampaikan laporan keuangan audited yang berbasiskan pada PSAK 117 tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Maret 2026 di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Hingga kini, proses penyesuaian terhadap standar baru tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Sejumlah perusahaan masih menghadapi kendala, mulai dari sistem teknologi informasi hingga penyesuaian struktur dalam laporan keuangan.
Baca Juga: Transisi ke PSAK 117, Asuransi Bintang Bukukan Laba Rp45,8 Miliar di Sepanjang 2025
Baca Juga: OJK Sebut Tiga Calon Penerbit Siap Masuk Pasar ETF Emas
Baca Juga: OJK Bongkar Cara Hitung Saham Terkonsentrasi, 9 Emiten Masuk Daftar
Untuk merespons kondisi tersebut, OJK kini aktif mengawasi dan berkoordinasi dengan industri. OJK juga telah meminta perusahaan menyampaikan laporan perkembangan (progress report) terkait proses audit laporan keuangan 2025.
Seiring dengan itu, OJK tengah mengkaji kemungkinan pemberian relaksasi terhadap batas waktu penyampaian laporan keuangan audited.
“Namun, pemberian waktu itu nanti akan dikaji secara internal di OJK, tapi juga tidak akan lebih dari akhir Juni 2026,” kata Ogi.
Sebagai dampak transisi implementasi PSAK 117 yang mengadopsi prinsip International Financial Reporting Standard(IFRS) 17, keterlambatan pelaporan ini dinilai bersifat sementara.
Sebelumnya, untuk mendukung implementasi tersebut, OJK telah menggelar rapat steering committee pada 27 Februari 2026 bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti Ikatan Akuntan Indonesia, Dewan Standar Akuntansi Keuangan, asosiasi industri asuransi, hingga Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
Diharapkan, implementasi kebijakan baru ini dapat meningkatkan kualitas pelaporan keuangan industri asuransi agar lebih akurat.
“Tentunya implementasi PSAK 117 memberikan manfaat dalam meningkatkan transparansi dan kualitas pelaporan keuangan sehingga mencerminkan kondisi keuangan perusahaan secara lebih akurat dan berbasis nilai terkini atau current estimate,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: