Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perkuat 'Benteng' Terakhir Investor, SIPF Sounding Rencana Perubahan UU ke OJK

        Perkuat 'Benteng' Terakhir Investor, SIPF Sounding Rencana Perubahan UU ke OJK Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) tengah menjalin komunikasi awal dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pelaku industri pasar modal terkait rencana penguatan payung hukum lembaga perlindungan investor melalui perubahan undang-undang.

        Direktur Utama SIPF, Gusrinaldi Akhyar, menyampaikan bahwa dalam draf consultation paper yang diterbitkan SIPF, salah satu usulan utama adalah penguatan kelembagaan perlindungan pemodal dalam revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

        “Jadi, kami sudah sounding juga consultation paper ini ke OJK, ke SRO selaku pemegang saham kami, dan juga beberapa asosiasi. Kami menyampaikan visi atau summary dari consultation paper ini. Mereka menanggapi secara positif dan siap untuk dilanjutkan,” ujarnya di BEI, Jakarta, Selasa (17/4/2026).

        Ia menilai perlindungan aset investor saat ini belum memiliki landasan hukum yang kuat di tingkat undang-undang, karena keberadaan lembaga perlindungan pemodal masih diatur melalui regulasi sektoral.

        Kondisi tersebut dinilai menimbulkan tantangan kelembagaan serta berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum apabila terjadi kehilangan aset investor di pasar modal.

        “Makanya hari ini kami bertemu dengan media relations untuk menyampaikan rencana kami mengenai consultation paper ini, yang berisi usulan urgensi agar lembaga perlindungan investor masuk ke dalam undang-undang di negara kita,” jelasnya.

        Baca Juga: Investor Bisa Dapat Ganti Rugi Jika Aset Investasinya Hilang, Ini Syaratnya

        Baca Juga: BEI Delisting Berjamaah 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya

        Sebagai informasi, SIPF merupakan lembaga yang berfungsi sebagai perlindungan terakhir (last resort) bagi investor ketika mekanisme normal industri tidak mampu memulihkan aset yang hilang.

        Adapun posisi dana perlindungan pemodal hingga akhir 2025 tercatat sekitar Rp403 miliar. Nilai ini dinilai masih relatif kecil dibandingkan dengan pertumbuhan aset investor di pasar modal.

        Sementara itu, batas maksimal klaim yang dapat diberikan SIPF sebesar Rp200 juta per investor dan Rp100 miliar per kejadian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: