Kredit Foto: Kemenkum
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana kepada kepada aparat penegak hukum (APH).
Menurut Supratman, Presiden Prabowo Subianto telah berulang kali mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar menjalankan tugas sesuai aturan dan menjauhi tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
"Kita serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Artinya, Presiden pasti selalu mengingatkan hal-hal yang terkait dengan hal tersebut. Itu saja," kata Supratman, di DPR, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia meminta kepada publik agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dan kita sekarang kan masih proses praduga tak bersalah, kita serahkan kepada mekanismenya, ya, kita serahkan ke APH," ujarnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Dalam perkara yang sama, dua mantan wakil kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaiman mengatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah ketiganya diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan.
Baca Juga: Lewat Yayasan, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana 'Dapat Jatah' dari Banyak SPPG
Menurut Syarief, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang menjadi dasar untuk meningkatkan status hukum ketiga pejabat tersebut dari saksi menjadi tersangka.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: