Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Rencana penghapusan pencatatan (delisting) terhadap 18 emiten pada November 2026 dinilai menjadi sinyal keras bagi investor, khususnya ritel, untuk lebih selektif terhadap saham berkapitalisasi kecil dengan likuiditas rendah dan tata kelola lemah.
Pengamat pasar modal Reydi Octa menyatakan, gelombang delisting tersebut berpotensi mengubah perilaku investor yang selama ini agresif di saham small cap menjadi lebih berhati-hati.
"Ini jadi warning untuk saham small cap. Karena investor akan makin selektif dan cenderung menghindari emiten dengan likuiditas kecil, governance lemah, dan free float kecil,” katanya kepada Warta Ekonomi, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, risiko utama bagi investor ritel tidak hanya pada potensi kerugian, tetapi juga keterbatasan likuiditas saat ingin keluar dari saham yang terdampak delisting.
Dalam mekanismenya, Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong emiten yang akan delisting untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) sebagai bentuk perlindungan bagi investor publik. Namun, Reydi menilai implementasi kebijakan tersebut menghadapi kendala di lapangan.
"Secara aturan, BEI memang mewajibkan atau minimal mendorong buyback sebagai bentuk perlindungan investor. Tapi secara realistis, peluang buyback mungkin sulit terealisasi," ujarnya.
Baca Juga: Suspensi Berkepanjangan hingga Pailit, BEI Ungkap Penyebab 18 Emiten Delisting
Baca Juga: BEI Delisting Berjamaah 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya
Baca Juga: EDGE Mau Angkat Kaki dari Bursa, Rencanakan Go Private dan Delisting
Menurutnya, tekanan kondisi keuangan emiten yang berujung pada delisting justru membuat kemampuan perusahaan menyediakan dana buyback menjadi terbatas.
"Artinya, kemampuan emiten untuk buyback bisa diragukan," ungkap dia.
Kondisi tersebut berpotensi membuat investor publik terjebak dalam kepemilikan saham dengan opsi keluar yang terbatas dan harga yang tidak optimal.
Di sisi lain, Reydi menilai langkah delisting massal tersebut berpotensi memberikan dampak positif dalam jangka panjang terhadap kualitas pasar modal domestik.
"Di sisi lain, ini juga positif secara jangka panjang karena meningkatkan kualitas bursa," kata dia.
Sementara itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menyampaikan bahwa keputusan delisting telah melalui proses evaluasi panjang sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan aspek perlindungan investor.
Ia menjelaskan, merujuk Peraturan Bursa Nomor I-N, delisting dilakukan terhadap perusahaan tercatat yang mengalami kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha.
Dampak tersebut dapat berasal dari aspek keuangan maupun hukum, serta tidak adanya indikasi pemulihan yang memadai dari perusahaan.
"Perusahaan Tercatat juga telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai paling kurang selama 24 bulan terakhir," jelas Nyoman kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: