Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil 'Sisir' Tambang Nakal, IUP Tanpa IPPKH Siap-siap Dicoret!

        Bahlil 'Sisir' Tambang Nakal, IUP Tanpa IPPKH Siap-siap Dicoret! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyisiran menyeluruh, terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

        Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, khususnya terkait kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

        Penataan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membenahi tata kelola sumber daya alam.

        Fokus utama evaluasi tertuju pada perusahaan tambang yang wilayah izinnya berada di dalam kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, maupun taman nasional, namun belum memiliki izin kehutanan yang lengkap.

        Menteri ESDM Bahlia Lahadalia menegaskan, pemerintah memberikan kriteria yang jelas dalam proses evaluasi ini, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang sudah patuh.

        "Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi Hutan Lindung, Hutan Konservasi, Cagar Alam ataupun Taman Nasional."

        "Hutan-Hutan Produksi Terbatas atau Hutan-Hutan yang bisa dikonversi, yang belum ada IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)."

        "Itu yang akan dilakukan penataan," tutur Bahlil di kantornya, KESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026).

        Bahlil menjamin perusahaan yang telah memenuhi kewajiban administratif sesuai aturan kehutanan tidak perlu khawatir.

        Izin-izin yang sudah dilengkapi dengan IPPKH atau aturan lain yang sah, dipastikan aman dari proses evaluasi ini.

        "Sementara dalam kawasan hutan yang sudah ada IPPKH-nya dan atau aturan lain yang memungkinkan, maka itu dengan sendirinya tidak akan dilakukan evaluasi, karena izinnya kan sudah ada."

        "Tetapi kalau di areal yang belum ada izin IPPKH-nya, itu yang akan menjadi bagian yang dievaluasi," jelasnya.

        Berdasarkan data kementerian, saat ini terdapat hampir 5.000 IUP di seluruh Indonesia yang mencakup berbagai komoditas, mulai dari nikel, batubara, emas, bauksit, hingga timah.

        Angka ini merupakan total populasi izin nasional yang menjadi basis pemetaan wilayah oleh pemerintah.

        "Nikel ada, batu bara ada, emas ada, bauksit ada, pasir kuarsa ada, timah ada, semuanya (kita tata),'' imbuh Bahlil.

        Kementerian ESDM telah menyusun langkah-langkah penataan teknis dan melaporkannya kepada Presiden.

        Pemerintah belum merinci sanksi atau tindakan lanjut bagi perusahaan yang terbukti melanggar, namun Bahlil memastikan pengumuman resmi akan dilakukan pada momentum yang tepat.

        "Saya sudah melaporkan kepada Bapak Presiden tentang langkah-langkahnya, dan nanti akan diumumkan pada waktu yang tepat," terang Bahlil.

        Baca Juga: Prabowo Minta Sapu Bersih IUP Tak Jelas Sepekan, Bahlil: Sudah Dipetakan, Siap Eksekusi

        Sementara, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian ESDM Jeffri Huwae mengatakan, mayoritas tambang yang terdeteksi merupakan IUP lawas.

        ''Itu wilayahnya ada di Dirjen Minerba, tapi yang jelas itu adalah IUP-IUP lama," imbuh Jeffi. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Yaspen Martinus

        Bagikan Artikel: