Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Masyarakat kini dibuat waswas dengan rencana kebijakan baru pemerintah, yaitu denda bagi warga yang kehilangan e-KTP (Kartu Tanda Penduduk elektronik).
Usulan ini muncul dalam revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang tengah dibahas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama DPR RI.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menilai aturan tersebut penting untuk mendorong warga lebih bertanggung jawab dalam menjaga dokumen kependudukan. Sebab, selama ini pengurusan e-KTP yang hilang masih gratis.
Ini disampaikan Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” ujarnya, dikutip Rabu (22/4).
Menurutnya, angka kehilangan e-KTP di lapangan sangat tinggi dan menjadi beban anggaran negara.
“Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ungkapnya.
Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bekas Tak Lagi Wajib KTP Pemilik Lama
Meski begitu, Kemendagri menegaskan ada pengecualian. Warga tidak akan dikenakan denda jika kehilangan dokumen akibat bencana alam, perubahan elemen data, atau kerusakan yang terjadi di luar kendali.
Usulan denda ini sendiri merupakan bagian dari 13 poin substansi revisi UU Adminduk yang dipaparkan ke DPR.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: