Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DJBC Akui Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Sangat Minim

        DJBC Akui Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Sangat Minim Kredit Foto: Merdeka Gold Resources
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkapkan realisasi penerimaan negara dari bea keluar emas belum mencapai hasil maksimal. Pemerintah mematok target penerimaan dari sektor pajak ekspor tersebut sebesar Rp3 triliun.

        Penerapan bea keluar emas secara resmi telah diberlakukan pemerintah sejak bulan Desember 2025. "Sepertinya mungkin kita masih berharap banyak kepada pelaku-pelaku eksportir emas agar penerimaan negara bisa dapat sesuai dengan apa yang ditargetkan," ujar Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama, Selasa (28/4/2026).

        Rendahnya realisasi penerimaan dipicu oleh sikap para eksportir yang memilih untuk menahan pengiriman produk ke luar negeri. Selain itu, pelaku usaha cenderung menjual komoditas emas mereka kepada produsen di dalam negeri seperti PT Aneka Tambang.

        Pemerintah melalui PMK Nomor 80 Tahun 2025 menetapkan tarif bea keluar berdasarkan tingkat pengolahan komoditas. Emas batangan olahan dikenakan tarif 7,5% hingga 10%, sementara emas dore dikenakan tarif lebih tinggi mencapai 15%.

        DJBC menegaskan akan terus memperkuat tindakan tegas terhadap segala bentuk praktik ekspor emas ilegal. Di samping itu, koordinasi dengan aparat penegak hukum ditingkatkan untuk mengusut aktor utama di balik upaya penyelundupan.

        Pihak berwenang tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kasus penyelundupan ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU). "Kegiatan ini akan terus dicari sampai dengan ke ujungnya, termasuk siapa pengambil manfaat terhadap kegiatan ini," tegas Djaka.

        Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif, Bea Masuk LPG dan Plastik 0% Gratis Selama 6 Bulan

        Baru-baru ini, petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 190 kilogram senilai Rp502 miliar. Terlebih lagi, penindakan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat mengenai pengiriman tanpa dokumen resmi.

        Pemerintah tetap menyediakan fasilitas ekspor bagi pelaku usaha yang memenuhi seluruh ketentuan regulasi yang berlaku. Di samping itu, pengawasan ketat tetap menjadi prioritas guna mengamankan potensi pendapatan negara dari sektor pertambangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: