Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Manipulasi Laporan Keuangan dan TPPU

        Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Manipulasi Laporan Keuangan dan TPPU Kredit Foto: EFishery
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan CEO startup perikanan eFishery, Gibran Huzaifah, divonis bersalah dalam kasus manipulasi laporan keuangan yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

        Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Gibran dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu (29/4/2026).

        Selain pidana penjara, Gibran juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Dalam perkara ini, Gibran menjalani proses hukum bersama dua terdakwa lain, yakni Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi.

        “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara,” kata hakim saat membacakan amar putusan di PN Bandung.

        Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

        Majelis hakim menyatakan Gibran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

        Kasus yang menjerat eFishery mencuat setelah adanya laporan dari whistleblower yang memicu investigasi internal. Hasil investigasi awal yang dilakukan FTI Consulting menemukan indikasi pemalsuan pendapatan hampir US$600 juta dalam periode sembilan bulan yang berakhir pada September 2024.

        Dalam persidangan sebelumnya, ahli yang dihadirkan penuntut umum, Dr. Mohamad Mahsun, menjelaskan berdasarkan hasil audit investigatif tertanggal 25 Juni 2025, perbuatan Gibran bersama Angga dan Andri Yadi menyebabkan kerugian keuangan eFishery sebesar Rp69,47 miliar.

        Baca Juga: Pemerintah Hong Kong Hari ini Terapkan Sanksi: Turis Maupun Warga Bawa Vape Bisa Kena Denda Rp6 Juta

        Kerugian tersebut terdiri dari dua komponen utama, yakni transaksi pembayaran fiktif terkait pengadaan jasa IoT kepada empat CV nominee pada 2024 senilai Rp15 miliar, serta bonus dan insentif yang diberikan berdasarkan persetujuan RUPS dengan mengacu pada kinerja keuangan hasil praktik window dressing sepanjang 2019–2024 senilai Rp54,47 miliar.

        Kasus ini diungkap Bareskrim Polri yang telah melakukan penyelidikan atas dugaan manipulasi laporan keuangan eFishery sejak awal 2024. Berdasarkan dugaan internal perusahaan, pemalsuan laporan keuangan tersebut dilakukan oleh mantan CEO dan Chief Financial Officer (CFO) sejak awal 2024.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: