Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tagihan Listrik Naik Drastis, Pemerintah Bersikukuh Tarif Tidak Berubah

        Tagihan Listrik Naik Drastis, Pemerintah Bersikukuh Tarif Tidak Berubah Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keluhan masyarakat soal lonjakan tagihan listrik dalam beberapa waktu terakhir ramai beredar di media sosial. Namun di tengah keresahan tersebut, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif listrik yang berlaku saat ini.

        Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa hingga kini tarif listrik masih tetap. Ia menyebut pemerintah akan selalu menyampaikan secara terbuka jika ada perubahan kebijakan.

        "Sampai dengan hari ini saya bicara ini, dan exercise yang kami lakukan, itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada nanti akan disampaikan ya," ujar Bahlil.

        Senada dengan itu, PT PLN (Persero) juga membantah adanya kenaikan tarif listrik. Perusahaan pelat merah tersebut menyebut informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta.

        "Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya," tulis PLN dalam keterangannya.

        Masyarakat pun diminta lebih waspada terhadap informasi yang belum terverifikasi.

        Meski demikian, keluhan mengenai kenaikan tagihan tetap bermunculan dari berbagai pengguna. Sebagian warga mengaku mengalami lonjakan biaya listrik tanpa perubahan penggunaan yang signifikan.

        Fenomena ini menambah panjang daftar keluhan yang beredar di media sosial.

        Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa struktur tarif listrik masih sama seperti periode sebelumnya. Hal ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan pada April hingga Juni 2026.

        Baca Juga: Adira Ungkap Tantangan Besar Pembiayaan Kendaraan Listrik

        Tarif listrik untuk rumah tangga 900 VA tetap sebesar Rp1.352 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 1.300 hingga 2.200 VA dan bisnis kecil sebesar Rp1.444,70 per kWh.

        Untuk rumah tangga dengan daya di atas 3.500 VA, tarif yang berlaku sebesar Rp1.699,53 per kWh. Sedangkan sektor industri besar memiliki tarif yang berbeda sesuai kapasitasnya.

        Pemerintah berharap klarifikasi ini dapat meredam keresahan publik yang berkembang. Namun, perbedaan antara pengalaman masyarakat dan data resmi masih menjadi perhatian yang perlu dijelaskan lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: