Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kebutuhan Pembiayaan RI Capai Rp9.200 Triliun di 2029, OJK dan BEI Diminta Jaga Kepercayaan Investor

        Kebutuhan Pembiayaan RI Capai Rp9.200 Triliun di 2029, OJK dan BEI Diminta Jaga Kepercayaan Investor Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah memperkirakan kebutuhan pembiayaan nasional meningkat signifikan menjadi sekitar Rp9.200 triliun pada 2029. Di tengah lonjakan kebutuhan dana tersebut, pemerintah meminta pelaku pasar modal dan regulator menjaga kepercayaan investor terhadap pasar keuangan Indonesia.

        Staf Ahli Bidang Pengembangan Produktivitas dan Daya Saing Ekonomi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Evita Manthovani mengatakan kredibilitas pasar modal menjadi faktor penting dalam mendukung arus investasi dan pembiayaan jangka panjang.

        “Ke depan, kebutuhan pembiayaan di Indonesia melalui perbankan dan pasar keuangan akan meningkat secara signifikan, dari Rp7.400 triliun menjadi sekitar Rp9.200 triliun pada tahun 2029,” ujar Evita dalam acara IRF 2026 di Jakarta, Senin (11/5/2026).

        Karena itu, penguatan basis investor domestik dan peningkatan kepercayaan investor global menjadi aspek penting dalam menjaga ketahanan pasar keuangan nasional.

        Evita mengatakan reformasi pasar modal yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mendapat respons positif dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

        “Pasca-review MSCI dan di sisi IHSG yang menjadi salah satu isu penting bagi kredibilitas pasar modal kita, pada 20 April 2026 MSCI merespons positif langkah reformasi strategis yang telah ditempuh secara kolaboratif oleh OJK, BEI, dan juga KSEI,” katanya.

        Salah satu reformasi yang telah diterapkan yakni peningkatan batas minimal free float saham dari 7,5% menjadi 15% guna memperkuat likuiditas pasar. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 31 Maret 2026.

        Selain itu, regulator juga memperkuat transparansi ultimate beneficial owner melalui pengembangan sistem sejak Maret 2026. Pemerintah dan otoritas pasar modal turut menaikkan batas investasi saham bagi dana pensiun dan perusahaan asuransi pada saham LQ45 dari 8% menjadi 20%.

        Menurut Evita, langkah reformasi tersebut tetap perlu dijaga konsistensinya karena berkaitan langsung dengan persepsi investor global terhadap pasar modal Indonesia.

        “Artinya, kita masih memiliki ruang sekaligus tanggung jawab untuk meyakinkan pasar global bahwa arah reformasi kita konsisten, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.

        Baca Juga: OJK Bidik Pasar Modal Biayai Rp1.812 Triliun untuk Kebutuhan Investasi Nasional

        Baca Juga: Pembangunan Infrastruktur untuk Pertumbuhan Ekonomi

        Di tengah proses reformasi pasar modal, pemerintah juga terus mendorong percepatan investasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Evita menyebut fundamental pasar keuangan dan valuasi aset Indonesia masih relatif menarik di mata investor.

        “Karena itu, kita mendorong sekali masuknya investasi. Forum Investor Relation Forum ini menjadi salah satu tools yang kita gunakan untuk mengakselerasi investasi yang masuk,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: