Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UMKM Mulai Kabur dari Marketplace, Kemendag Bakal Revisi Aturan

        UMKM Mulai Kabur dari Marketplace, Kemendag Bakal Revisi Aturan Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) di tengah meningkatnya keluhan pelaku usaha terkait biaya logistik dan potongan komisi di platform e-commerce.

        Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan untuk memperbaiki keseimbangan ekosistem perdagangan digital antara platform marketplace, penjual, hingga konsumen.

        “Jadi sekarang kami sedang mempersiapkan revisi Permendag [Permendag 31/2023] mengenai ekosistem e-commerce-nya. Tetapi kan saya belum bisa menceritakan isinya, karena sekarang lagi dalam pembahasan,” kata Budi di Anjungan Sarinah, Minggu (10/5/2026).

        Menurut Budi, pemerintah ingin memastikan perlindungan konsumen tetap berjalan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha para penjual, khususnya pelaku UMKM dan produk lokal yang memanfaatkan platform digital.

        Baca Juga: Kemendag Revisi Aturan E-Commerce Usai Keluhan Kenaikan Biaya Admin

        Baca Juga: Kemendag Revisi Permendag 31/2023 Guna Perkuat Posisi Produk Lokal di E-commerce

        Baca Juga: UMKM Akan Dilindungi Regulasi Baru di E-Commerce

        Ia mengatakan revisi aturan tersebut muncul di tengah fenomena migrasi pelaku UMKM dari marketplace ke situs penjualan mandiri. Pergeseran itu dipicu meningkatnya biaya logistik dan potongan komisi atau take rate yang dinilai menekan margin usaha di tengah lemahnya daya beli masyarakat.

        Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah platform e-commerce memang mulai menyesuaikan struktur biaya layanan dan pengiriman.

        TikTok Shop, misalnya, mulai menerapkan biaya layanan logistik untuk seluruh transaksi baru sejak 1 Mei 2026. Biaya tersebut mencakup proses penanganan pesanan, pengaturan logistik, hingga pengiriman barang ke konsumen. Besaran tarif disesuaikan dengan berat paket dan jarak pengiriman.

        Dalam pemberitahuannya kepada penjual, TikTok Shop menyebut biaya layanan logistik sepenuhnya dibebankan kepada seller dan tidak ditampilkan dalam rincian pembayaran pembeli saat proses checkout.

        Sementara itu, Shopee Indonesia juga mengubah biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Besaran biaya ditentukan berdasarkan ukuran paket dan kategori produk.

        Untuk barang reguler dengan berat di bawah 5 kilogram dan dimensi tertentu, biaya layanan dikenakan sekitar 1% hingga 8%. Adapun produk berukuran besar atau khusus, seperti barang dengan berat minimal 5 kilogram atau dimensi besar, dikenai biaya layanan sekitar 2,5% hingga 9,5%.

        Kemendag menilai perubahan struktur biaya tersebut perlu dicermati agar tidak mengganggu keberlanjutan usaha penjual di platform digital, terutama UMKM yang sensitif terhadap kenaikan biaya operasional.

        Budi mengatakan pemerintah saat ini terus berkomunikasi dengan perusahaan e-commerce guna mencari formulasi kebijakan yang dapat menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak dalam ekosistem perdagangan digital nasional.

        “E-commerce juga butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Tetapi bagaimana keduanya bisa berjalan bersama dan saling menguntungkan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: