Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ASN Wajib Siapkan Dokumen Ini Saat Isi Data Terbaru di MyASN BKN

        ASN Wajib Siapkan Dokumen Ini Saat Isi Data Terbaru di MyASN BKN Kredit Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Agung melalui Biro Kepegawaian meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) penyandang disabilitas segera melakukan pembaruan data melalui aplikasi MyASN sebelum batas waktu 22 Mei 2026.

        Dalam proses pemutakhiran data tersebut, ASN diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung agar informasi yang dimasukkan dapat diverifikasi dan tersimpan permanen di sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).

        Baca Juga: Gaji ke‑13 ASN Cair Tanggal Berapa? Cek Prediksi Juni 2026

        Proses pembaruan dilakukan melalui menu Layanan Individu ASN dengan memilih kategori Disabilitas ASN pada aplikasi MyASN.

        Pegawai yang belum terintegrasi dengan data Kementerian Sosial dapat menggunakan fitur “Tambah Data Baru”. Sedangkan pegawai yang sudah masuk dalam sistem cukup memilih menu “Konfirmasi Data”.

        Dalam pengisian data, ASN perlu menyiapkan informasi terkait jenis disabilitas, subjenis disabilitas, hingga tingkat atau derajat disabilitas sesuai kondisi masing-masing.

        Selain itu, setiap perubahan maupun penambahan data wajib dilengkapi dokumen pendukung dalam format PDF sebagai syarat verifikasi administrasi.

        Dokumen tersebut nantinya akan digunakan untuk memastikan validitas data kepegawaian nasional sekaligus mendukung penyusunan kebijakan ASN berbasis kebutuhan penyandang disabilitas.

        Tak hanya itu, sistem juga menyediakan fitur “Hapus Data” bagi pegawai yang terdeteksi sebagai penyandang disabilitas di data Kementerian Sosial namun secara faktual tidak menyandang disabilitas.

        Mahkamah Agung menegaskan bahwa pembaruan data ini berlaku bagi seluruh ASN disabilitas, termasuk yang belum pernah tercatat sebelumnya dalam sistem pemantauan SIASN BKN.

        Hingga 6 Mei 2026, masih terdapat 349 pegawai yang belum melakukan konfirmasi data disabilitas mereka.

        Baca Juga: Rupiah Berpotensi Terus Melemah, Efek Netizen Ramai Nabung Valas: Selamatkan Diri Sendiri Dulu

        Karena itu, pimpinan dan pengelola kepegawaian di tiap satuan kerja diminta ikut mengawasi proses pembaruan data agar seluruh pegawai dapat menyelesaikan verifikasi sebelum tenggat waktu berakhir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: