Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan meminta para lender PT DSI segera mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) paling lambat 15 Mei 2026 sebagai bagian dari proses pengembalian dana kasus gagal bayar perusahaan tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan regulator akan terus mendukung proses tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
“OJK terus mendukung proses penegakan hukum terhadap PT DSI antara lain melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pemangku kepentingan terkait, termasuk dalam upaya penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Rabu (13/5/2026).
Ia mengatakan, saat ini proses pengembalian dana masih berjalan dan difokuskan pada mekanisme restitusi bagi para lender terdampak. Karena itu, para lender diminta segera melengkapi proses administrasi pengajuan restitusi melalui LPSK.
Baca Juga: Bareskrim Periksa Dude Harlino, OJK Beri Update Terbaru Kasus DSI
Baca Juga: Kena Semprit OJK, Indosaku Buka Suara
“Dalam rangka pengembalian dana, para lender diimbau untuk mendaftarkan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 15 Mei 2026,” katanya.
Sebagai informasi, PT DSI terseret dugaan penipuan berkedok investasi syariah dengan nilai mencapai Rp2,4 triliun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: