Syekh Ahmad Al Misry Diduga Berupaya Lepas Status WNI di Tengah Kasus Pelecehan
Kredit Foto: Instagram/ahmad_almisry2
Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri, Syekh Ahmad Al Misry (SAM), saat ini terdeteksi berada di Mesir. Hingga kini, otoritas Mesir dilaporkan belum memberikan jawaban resmi terkait permintaan Polri untuk mengakomodasi pemeriksaan terhadap tersangka sesuai permohonan penyidik Bareskrim Polri.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa tersangka memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan Mesir. Syekh Ahmad Al Misry diduga tengah melakukan siasat hukum dengan berupaya melepaskan status kewarganegaraan Indonesia (WNI) miliknya.
"Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari SAM," ungkap Untung. Jika status WNI tersebut lepas, tersangka akan memiliki kewarganegaraan tunggal Mesir dan memperoleh asas perlindungan warga negara dari pemerintah setempat.
Kondisi tersebut dinilai akan menyulitkan langkah Polri karena pengajuan Interpol Red Notice saat ini masih berbasis pada status tersangka sebagai WNI. Jika SAM berhasil melepas status WNI-nya, upaya hukum yang harus ditempuh Polri akan menjadi lebih panjang dan lama melalui jalur ekstradisi.
Baca Juga: Ombudsman Kawal Kasus Pelecehan di Ponpes Pati, Nasib Ratusan Santri Jadi Taruhan
Polri menegaskan bahwa proses pelepasan kewarganegaraan bukan merupakan wewenang pihak kepolisian, melainkan domain Kementerian Hukum RI melalui ranah Administrasi Hukum Umum. Syekh Ahmad Al Misry sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar buruan Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual.
Pihak kepolisian terus memantau perkembangan situasi ini guna memastikan proses hukum terhadap kasus pelecehan seksual tersebut tetap berjalan. Kerja sama internasional terus diupayakan meskipun terdapat hambatan administratif terkait status kewarganegaraan tersangka yang sedang diproses tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: