Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Penerapan Doktrin Business Judgment Rule (BJR) Dinilai Relevan untuk Penegakan Hukum di Indonesia

        Penerapan Doktrin Business Judgment Rule (BJR) Dinilai Relevan untuk Penegakan Hukum di Indonesia Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Hukum pidana di Indonesia mengalami transformasi penting setelah diberlakukannya KUHP baru (KUHP 2023) dan KUHAP baru (KUHAP 2025). Salah satu perubahan yang disorot adalah pengakuan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana beserta pengaturan jenis sanksinya.

        “Terkait Korporasi sebagai subjek hukum, muncul berbagai isu menarik yang menjadi perdebatan publik, diantaranya isu mengenai kejelasan siapa pihak yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara,” ujar advokat senior Ari Yusuf Amir dalam diskusi hukum yang digelar Hukumonline di AD Premier Office Park, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

        Ari menjelaskan, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK Nomor 28 Tahun 2026 pada 2 Maret lalu kembali memperkuat posisi Badan Pemeriksa Keuangan sebagai satu-satunya lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara. Namun dalam praktiknya, aparat penegak hukum masih kerap menunjuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk menghitung kerugian keuangan negara.

        Menurut Ari, perbedaan pendekatan antara audit negara dan praktik korporasi juga memunculkan persoalan tersendiri. Audit negara umumnya menggunakan pendekatan ex post yang menilai hasil dan dampak kebijakan setelah terjadi. Sementara dalam praktik korporasi, pengambilan keputusan dilakukan secara ex ante berdasarkan informasi yang tersedia saat itu dengan mempertimbangkan risiko bisnis.

        “Ketegangan antara dua pendekatan (ex post dan ex ante) ini seringkali memunculkan ruang abu-abu dalam menentukan, apakah suatu kerugian merupakan konsekuensi risiko bisnis yang sah atau merupakan akibat perbuatan melawan hukum,” ujar Ari.

        Dalam konteks tersebut, Ari menilai doktrin Business Judgment Rule (BJR) menjadi relevan. Doktrin tersebut memberikan perlindungan kepada direksi agar tidak dibebani tanggung jawab hukum atas kerugian dari keputusan bisnis yang diambil sepanjang dilakukan dengan itikad baik, untuk kepentingan perseroan, berdasarkan informasi yang memadai, serta tanpa fraud, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, maupun kelalaian besar.

        Namun, Ari menilai penerapan prinsip tersebut belum sepenuhnya terinternalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut dia, keputusan bisnis yang secara korporasi dapat dibenarkan masih kerap berujung pada eksposur pidana, terutama ketika dikaitkan dengan temuan kerugian negara.

        “Kondisi ini berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap risiko bisnis, yang pada akhirnya dapat menghambat pengambilan keputusan strategis, menurunkan keberanian manajemen dalam berinovasi, serta berdampak pada kinerja BUMN dan sektor publik secara keseluruhan,” ujar Ari.

        Ia juga menyoroti dampak lanjutan dari tidak diterapkannya prinsip BJR, yakni ketidakpastian hukum bagi pemegang saham. Menurut Ari, tidak jarang pemidanaan terhadap keputusan bisnis turut menyeret pemegang saham seolah-olah perbuatan korporasi identik dengan tindakan pemegang saham.

        “Ini terjadi dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan Chromebook Nadiem Anwar Makarim, di mana Penuntut Umum senantiasa mengidentikkan perbuatan korporasi, dimana Nadiem menjadi pemegang saham adalah perbuatan Nadiem, seolah-olah tidak berlaku asas seperate legal entity dalam Hukum Perseroan Terbatas,” terang Ari yang juga kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim.

        Menurut Ari, over-kriminalisasi menimbulkan keresahan di masyarakat dan berpotensi mengganggu iklim investasi, risk appetite investor, hingga kerja sama bisnis.

        “Dalam jangka panjang, kondisi tersebut akan menurunkan daya saing usaha, menghambat inovasi dan menciptakan regulatory chilling effect, yaitu keadaan ketika pelaku bisnis enggan mengambil keputusan strategis, karena khawatir terhadap resiko kriminalisasi dikemudian hari,” ujarnya.

        Ari menyebut terdapat sejumlah putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang menerapkan doktrin Business Judgment Rule hingga menghasilkan vonis bebas. Salah satunya adalah vonis bebas terhadap sejumlah mantan petinggi bank dalam kasus kredit Sritex di Pengadilan Tipikor Semarang pada 7 Mei lalu. Selain itu, terdapat pula vonis bebas terhadap mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, dalam kasus Blok BMG Australia tahun 2019.

        Baca Juga: Polemik Lomba Cerdas Cermat Kini Masuk Ranah Hukum, Ketua MPR hingga Juri Digugat

        “Dalam putusannya (vonis bebas), hakim mempertimbangkan doktrin BJR nya. Hakim menyebut tidak ada kecurangan, tidak ada benturan kepentingan, tidak ada perbuatan melawan hukum dan kesalahan yang disengaja, yang kita kenal dengan mens rea,” terang Ari.

        Meski demikian, Ari menilai penerapan doktrin BJR masih belum konsisten. Ia mencontohkan vonis bersalah terhadap Kerry Adrianto Riza dalam kasus korupsi Pertamina pada Februari lalu, serta vonis bersalah terhadap Karen Agustiawan dalam kasus pembelian gas alam Pertamina tahun 2024.

        “Ini menunjukkan perlunya evaluasi dan pembenahan penegakan hukum di Indonesia, khususnya pemberantasan korupsi yang masih tebang pilih dan seringkali diterapkan dengan mengabaikan asas-asas hukum yang berlaku dalam bidang perdata, korporasi serta administrasi,” tegas Ari.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: