Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahasiswa Baru Diusulkan Wajib Jadi Peserta JKN Aktif, DPR: Kan Sudah Terdaftar di KK Orang Tua

        Mahasiswa Baru Diusulkan Wajib Jadi Peserta JKN Aktif, DPR: Kan Sudah Terdaftar di KK Orang Tua Kredit Foto: DPR RI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menanggapi usulan BPJS Kesehatan yang mewajibkan mahasiswa baru menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

        Menurut Irma, pada dasarnya regulasi yang ada saat ini sudah mengatur bahwa seluruh rakyat Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan, baik sebagai peserta mandiri maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI).

        “Kewajiban ini sudah diatur dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan diperkuat melalui Peraturan Presiden, termasuk Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan,” kata Irma, Kamis (21/5/2026).

        Ia menilai mahasiswa sejatinya sudah otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan melalui Kartu Keluarga (KK) orang tua mereka.

        “Mahasiswa tentunya sudah masuk dalam status bagian dari keluarga yang otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ujar Legislator dapil Sumsel II ini.

        Irma mempertanyakan maksud dari usulan tersebut apabila mahasiswa nantinya harus keluar dari KK orang tua untuk mendaftar secara pribadi sebagai peserta JKN aktif.

        “Maksudnya mahasiswa tersebut dikeluarkan dari KK orang tuanya lalu daftar pribadi begitu?” katanya.

        Ia menegaskan, kebijakan yang lebih penting dilakukan BPJS Kesehatan saat ini adalah mempermudah akses layanan kesehatan bagi mahasiswa yang kuliah di luar daerah asal.

        “Yang harus dilakukan BPJS Kesehatan untuk para mahasiswa ini, yang iurannya sudah dibayar orang tuanya, adalah mempermudah mereka berobat di mana pun mereka kuliah,” tegas Irma yang juga Anggota BURT DPR ini.

        Menurutnya, usulan kewajiban peserta aktif bagi mahasiswa baru tidak akan berdampak signifikan terhadap penambahan jumlah peserta JKN karena mayoritas mahasiswa sudah terdaftar melalui keluarga mereka.

        "Usulan ini tidak akan menambah peserta, karena memang mereka sudah menjadi peserta di KK orang tuanya,” pungkasnya.

        Sebelumnya,  Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengusulkan agar mahasiswa baru di Perguruan Tinggi wajib menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

        Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan kesehatan bagi kelompok mahasiswa.

        Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengaku, pihaknya telah menyurati Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti) terkait usulan tersebut.

        "Kami sedang merencanakan dan bersurat ke Kemendikti agar bisa diterima pengajuan kerja sama yang mana nanti setiap mahasiswa yang mendaftar di perguruan tinggi BPJS-nya harus aktif,” kata Pujo.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: