Waspada! OJK Ungkap Investasi Bodong Berkedok Saham dan Drama China yang Janjikan Cuan Instan
Kredit Foto: Istimewa
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan dua kegiatan usaha yang diduga menjalankan praktik investasi ilegal, yakni CANTVR dan YUDIA. Keduanya menggunakan modus berbeda, mulai dari investasi saham melalui aplikasi hingga skema menonton drama China dan pembelian hak cipta film untuk memperoleh pendapatan harian.
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), Hudiyanto, mengatakan penghentian dilakukan setelah hasil klarifikasi dan verifikasi menemukan indikasi pelanggaran perizinan serta dugaan skema penipuan.
“Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
CANTVR diduga menjalankan skema investasi saham melalui aplikasi dengan mekanisme penyetoran dana (deposit) dan janji imbal hasil lebih besar berdasarkan level keanggotaan. Satgas PASTI juga menemukan indikasi alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak yang mewajibkan anggota menyetorkan dana tambahan.
Entitas tersebut diketahui melakukan impersonation terhadap Cantor Fitzgerald, perusahaan jasa keuangan yang berizin di Amerika Serikat dan Singapura. CANTVR disebut memiliki keterkaitan dengan Monexplora (MEX), yang menjadi sumber penawaran investasi di platform tersebut.
Berdasarkan hasil verifikasi, CANTVR menjalankan kegiatan yang tidak sesuai izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara MEX juga tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan platformnya tidak terdaftar sebagai PSE.
Pada kasus terpisah, YUDIA diduga menjalankan skema investasi berkedok pekerjaan paruh waktu. Anggota diminta menyetorkan dana, menjalankan tugas harian seperti menonton drama China, membeli hak cipta film, serta merekrut anggota baru untuk memperoleh pendapatan harian dan bonus tambahan.
Satgas PASTI menemukan YUDIA menjalankan usaha tanpa mengurus perizinan lanjutan dan menggunakan aplikasi yang juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Baca Juga: BPD Makin Kuat, OJK Dorong Transformasi dan Konsolidasi Besar
Baca Juga: Perkuat Basis Investor, OJK Ajak Generasi Muda jadi Penggerak Pasar Modal
Baca Juga: Data Bocor dan Scam Meningkat, Ini Peringatan Pemerintah
Hudiyanto mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa legalitas yang jelas.
“Masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,” ujarnya.
Satgas PASTI meminta masyarakat yang merasa dirugikan segera melapor kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan OJK maupun Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung pemblokiran rekening pelaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: