Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Koperasi Merah Putih Bisa Bantu Bayar Iuran BPJS Warga

        Koperasi Merah Putih Bisa Bantu Bayar Iuran BPJS Warga Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan mulai menggandeng Koperasi Kelurahan Merah Putih untuk memperluas akses layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Melalui kerja sama tersebut, masyarakat nantinya tidak hanya bisa membayar iuran BPJS lewat koperasi, tetapi juga berpeluang mendapatkan bantuan aktivasi kepesertaan yang nonaktif.

        Langkah awal kerja sama dilakukan dengan melibatkan 20 Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kota Bandung sebagai proyek percontohan. Pemerintah menilai koperasi memiliki posisi strategis karena dekat dengan aktivitas masyarakat di tingkat akar rumput.

        Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito mengatakan terdapat lebih dari 83 ribu Koperasi Merah Putih di Indonesia yang berpotensi menjadi mitra layanan BPJS Kesehatan. Menurut dia, 20 koperasi di Bandung dipilih setelah melalui proses kurasi dan analisis kelayakan.

        “Ada lebih dari 83.000 Koperasi Merah Putih di Indonesia yang berpotensi untuk diberdayakan menjadi mitra strategis BPJS Kesehatan. Di Kota Bandung, 20 KKMP ini telah melewati proses kurasi awal dan analisis kelayakan, hingga ditetapkan menjadi lokus uji coba,” ujar Pujo di Bandung, Kamis (21/5/2026).

        Dalam skema kerja sama tersebut, koperasi nantinya dapat berperan sebagai kanal pembayaran iuran peserta JKN atau Payment Point Online Banking (PPOB). Selain itu, koperasi juga akan membantu pendataan, edukasi, hingga pengaktifan kembali peserta JKN yang status kepesertaannya nonaktif.

        BPJS Kesehatan juga membuka peluang agar koperasi ikut membantu pembayaran iuran peserta nonaktif melalui dana sosial yang dihimpun dari berbagai sumber. Skema itu dinilai bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS karena tunggakan iuran.

        “Koperasi Merah Putih nantinya dapat menghimpun dan menyalurkan dana dari berbagai sumber seperti hasil usaha, corporate social responsibility, hingga donasi untuk membantu pembayaran iuran peserta JKN nonaktif,” jelasnya.

        Menurut Pujo, koperasi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan juga akan mendapatkan imbal jasa dari setiap transaksi yang dilakukan. Dengan demikian, kerja sama tersebut tidak hanya membantu peserta JKN, tetapi juga membuka sumber pendapatan baru bagi koperasi.

        “KKMP yang bermitra dengan BPJS Kesehatan akan kami berikan imbal jasa per transaksi dengan persentase tertentu, sehingga bisa menjadi alternatif sumber pendapatan baru bagi koperasi,” kata Pujo.

        BPJS Kesehatan juga mewajibkan pengurus koperasi memiliki kepesertaan JKN aktif sebelum menjalin kerja sama. Langkah itu dilakukan agar para pengelola koperasi memiliki perlindungan kesehatan sekaligus memahami langsung manfaat layanan BPJS.

        Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi Kementerian Koperasi Panel Barus menilai koperasi memiliki peluang berkembang menjadi pusat layanan kesehatan berbasis komunitas. Menurut dia, koperasi di masa depan bahkan bisa mengelola klinik dan apotek untuk masyarakat sekitar.

        Baca Juga: 30 Ribu Pekerja Rentan di Kudus Dapat BPJS Gratis, Anak Bisa Kuliah

        “Koperasi memiliki posisi yang sangat strategis. Koperasi bukan hanya lembaga ekonomi rakyat, tetapi juga wadah pemberdayaan sosial yang dekat dengan kehidupan masyarakat sehari-hari,” kata Panel Barus.

        Pemerintah menilai integrasi koperasi dengan layanan kesehatan dapat memperkuat keberlanjutan program JKN sekaligus memperluas akses layanan masyarakat. Namun, pengembangan tersebut tetap menghadapi tantangan mulai dari standar fasilitas kesehatan, kesiapan sumber daya manusia, hingga integrasi sistem layanan dengan BPJS Kesehatan.

        “Nah, tapi ini kan punya tantangan yang harus kita kelola secara profesional, tentu ada standar-standar, ada kriteria-kriteria, ada regulasi juga yang harus kita penuhi secara bersama-sama,” ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: