Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PSI Balik Sindir PDIP soal Gibran dan Status IKN

        PSI Balik Sindir PDIP soal Gibran dan Status IKN Kredit Foto: Warta Ekonomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polemik status Ibu Kota Nusantara kembali memanas setelah muncul saling sindir antara PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia terkait desakan agar Gibran Rakabuming Raka segera berkantor di IKN.

        Perdebatan itu mencuat setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Jakarta masih berstatus ibu kota negara hingga terbit Keputusan Presiden terkait pemindahan ibu kota.

        Ketua Harian PSI, Ahmad Ali, menilai desakan PDIP terhadap Gibran tidak tepat sasaran. Menurut dia, pihak yang seharusnya didorong segera mengambil keputusan justru Presiden Prabowo Subianto melalui penerbitan Keppres pemindahan ibu kota ke IKN.

        “PDIP salah alamat. Harusnya yang didesak Pak Presiden Prabowo untuk segera mengeluarkan Keppres IKN sebagai Ibu Kota Negara,” ungkap Ahmad Ali usai bertamu di kediaman Joko Widodo, Rabu (29/5/2026).

        Pernyataan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, MK menyatakan Jakarta tetap menjadi ibu kota negara sampai pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ke IKN.

        Putusan MK tersebut kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai status hukum IKN yang hingga kini belum sepenuhnya final. PSI bahkan mempertanyakan dasar hukum jika pejabat negara diminta berkantor di IKN sementara status ibu kota negara masih berada di Jakarta.

        “Keputusan Mahkamah Konstitusi jelas bahwa hari ini mengembalikan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. Sembari menunggu keputusan presiden untuk penetapan Ibu Kota Negara di IKN,” jelas Ahmad Ali.

        Menurut PSI, keberadaan Gibran di IKN tanpa adanya Keppres justru berpotensi menimbulkan persoalan administratif dan ketatanegaraan. Karena itu, Ahmad Ali menilai keputusan mengenai status IKN saat ini sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo.

        “Kedudukan IKN hari ini apa? Sedangkan keputusan Mahkamah Konstitusi sudah menganulir itu,” terangnya.

        PSI juga menegaskan apabila Keppres pemindahan ibu kota telah diterbitkan, maka bukan hanya Gibran yang harus berkantor di IKN. Seluruh unsur pemerintahan, termasuk eksekutif dan legislatif, disebut harus ikut berkantor di ibu kota baru tersebut.

        “Harusnya teman-teman PDIP mendesak Pak Presiden untuk segera mengeluarkan Keppres IKN sebagai Ibu Kota Negara. Baru Pak Presiden menugaskan siapa Mas Gibran kah siapa berkantor di IKN. Konsekuensinya IKN Ibu Kota Negara eksekutif legislatif berkantor di sana,” jelasnya.

        Baca Juga: Dalang Pelemahan Rupiah dan IHSG, Ini Kunci Baliknya Kepercayaan Investor ke Indonesia

        Sebelumnya, anggota DPR RI Fraksi PDIP, Komarudin Watubun, menyoroti biaya perawatan gedung di IKN yang terus membengkak meski status ibu kota belum resmi berpindah dari Jakarta. Kritik tersebut kemudian memicu respons PSI yang meminta PDIP mengarahkan tekanan kepada Presiden, bukan kepada Gibran.

        Perdebatan terbaru mengenai IKN itu pun memperlihatkan bahwa polemik pemindahan ibu kota belum sepenuhnya selesai di level politik maupun hukum. Putusan MK dan belum terbitnya Keppres kini menjadi titik utama perdebatan baru soal legitimasi IKN sebagai ibu kota negara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: