Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kekerasan Jadi Ancaman Indonesia Emas 2045, Harus Dilawan!

        Kekerasan Jadi Ancaman Indonesia Emas 2045, Harus Dilawan! Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyerukan perlawanan terhadap kekerasan pada momentum Hari Kebangkitan Nasional yang diperingati setiap 20 Mei..

        Di Museum Kebangkitan Nasional Jakarta, Rabu (20/5/2026), Kementerian PPPA bersama Kementerian Kebudayaan melaksanakan Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan sebagai upaya meneguhkan komitmen seluruh pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

        “Pada momentum Hari Kebangkitan Nasional ke-118, kita meneguhkan komitmen melalui Ikrar Bersama Bangkit Lawan Kekerasan dengan semangat: Kami Tidak Mau Menjadi Korban dan Tidak Mau Menjadi Pelaku Kekerasan. Kalimat ini sederhana, tetapi memiliki makna yang kuat. Tidak menjadi korban berarti kita membangun keberanian, kepedulian, dan perlindungan terhadap diri sendiri maupun orang lain. Tidak menjadi pelaku berarti kita menolak segala bentuk kekerasan, perundungan, pelecehan, diskriminasi, dan penyalahgunaan kekuasaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Menteri PPPA, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (21/5).

        Menurut Menteri PPPA, kekerasan merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan. Dampak buruknya tidak hanya menyerang fisik korban, tetapi juga aspek psikologis, sosial, dan ekonomi. Hal ini utamanya menimpa perempuan dan anak, sebagaimana ditunjukkan oleh tingginya angka prevalensi kekerasan terhadap mereka. Dalam makna luas, ini pun akan berdampak pada pertahanan nasional, terutama untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.

        Tingginya prevalensi tersebut terpotret dari data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 yang menunjukkan 1 dari 4 perempuan usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual sepanjang hidupnya. Selanjutnya, Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 juga mencatat 1 dari 2 anak usia 13-17 pernah mengalami kekerasan dalam bentuk apapun di sepanjang hidupnya.

        “Negara memiliki komitmen kuat untuk melindungi perempuan dan anak dari kekerasan. Hal ini tertuang dalam berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mengakar pada konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun, upaya ini perlu diperkuat dengan meneguhkan kembali komitmen seluruh pihak untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” tutur Menteri PPPA.

        Baca Juga: PPPA Dorong Pesantren Aman, Bebas Kekerasan Seksual

        Baca Juga: GPCI Ungkap Dugaan Kekerasan terhadap Relawan Global Sumud Flotilla saat Ditahan Israel! Bagaimana Nasib WNI yang Tertangkap?

        Menteri PPPA menegaskan kekerasan bukanlah hal biasa, bagian dari budaya, ataupun urusan pribadi semata. Oleh karena itu, Menteri PPPA mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak diam, demi memastikan setiap anak dan perempuan mendapatkan haknya untuk hidup aman, dihormati, dan dilindungi. Lingkungan kerja, lembaga pendidikan, ruang publik, ruang digital, hingga keluarga pun diharapkan mampu hadir sebagai ruang aman yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

        “Kebangkitan bangsa tidak akan pernah tercapai apabila perempuan hidup dalam ketakutan dan anak-anak tumbuh dalam trauma. Mari kita bangkit bersama membangun budaya saling menghormati, menguatkan keberanian untuk melapor, dan menghadirkan keberpihakan nyata kepada korban. Kekerasan bukan budaya kita. Melindungi adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Menteri PPPA.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: