Coretax jadi Revolusi Pajak Digital, tapi Riset Ini Hitung Ada Faktor Lain yang Menentukan Kepatuhan Wajib Pajak
Kredit Foto: Istimewa
Implementasi sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 menjadi tonggak baru transformasi perpajakan nasional. Melalui sistem administrasi perpajakan digital yang terintegrasi, pemerintah berharap kepatuhan Wajib Pajak dapat meningkat seiring kemudahan layanan yang semakin modern dan efisien.
Namun, digitalisasi ternyata bukan satu-satunya jawaban. Penelitian terbaru mengungkap bahwa keberhasilan sistem perpajakan digital tidak hanya bergantung pada kecanggihan teknologi, tetapi juga ditentukan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak dan efektivitas pemeriksaan pajak yang dijalankan.
Pandangan tersebut disampaikan Sabar Pardamean L. Tobing dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi Konsentrasi Akuntansi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Auditorium FEB Kampus Universitas Trisakti, Jakarta, Kamis (21/5/2026), Sabar mempertahankan disertasi berjudul “Pengaruh Administrasi Pajak Digital, Kepercayaan Wajib Pajak, dan Kewenangan Otoritas Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Efektivitas Pemeriksaan Pajak Sebagai Pemoderasi”.
Menurut Sabar, riset tersebut lahir di tengah fase modernisasi sistem perpajakan Indonesia melalui implementasi Coretax, platform digital yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan proses pendaftaran, penghitungan, pembayaran, pelaporan, hingga layanan perpajakan lainnya dalam satu sistem.
“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif. Karena itu, disertasi ini mencoba menyatukan aspek teknologi, psikologis, kelembagaan, dan penegakan hukum dalam satu model penelitian,” ujar Sabar.
Dalam penelitiannya, Sabar menemukan bahwa tantangan utama peningkatan kepatuhan pajak di Indonesia bukan sekadar menghadirkan sistem digital, tetapi membangun ekosistem perpajakan yang dipercaya masyarakat.
Menurut dia, kepatuhan tidak bisa terus didorong hanya melalui kekhawatiran terhadap sanksi atau pemeriksaan.
“Digitalisasi dapat mempermudah administrasi, tetapi jika Wajib Pajak belum percaya pada sistem atau merasa otoritas pajak belum cukup adil dan konsisten, maka kepatuhan belum tentu meningkat optimal,” kata Founder dan CEO PT Lima Sekawan (Hive Five) tersebut.
Temuan riset menunjukkan administrasi pajak digital menjadi faktor paling dominan dalam memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak.
Besaran pengaruh yang ditemukan antara lain:
- Administrasi pajak digital: koefisien 0,381
- Kewenangan otoritas pajak: koefisien 0,279
- Kepercayaan Wajib Pajak: koefisien 0,247
Hasil tersebut menunjukkan kualitas sistem perpajakan digital menjadi pintu masuk utama dalam membangun kepatuhan.
Namun, Sabar menegaskan digitalisasi tidak boleh dipahami hanya sebagai penggunaan aplikasi atau perpindahan layanan ke sistem elektronik.
Sistem perpajakan, menurutnya, harus mudah digunakan, aman, saling terintegrasi, memberikan kepastian hukum, serta membantu Wajib Pajak menjalankan hak dan kewajiban secara lebih efisien.
Penelitian itu juga menemukan efektivitas pemeriksaan pajak memiliki peran penting sebagai faktor penguat.
Pemeriksaan pajak yang efektif terbukti memperkuat hubungan antara administrasi pajak digital, kepercayaan Wajib Pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan.
“Pemeriksaan pajak yang efektif bukan hanya berfungsi mencari kesalahan Wajib Pajak, tetapi juga memastikan sistem perpajakan berjalan dengan benar dan objektif,” tegasnya.
Temuan lain yang cukup menarik muncul dalam pengujian dimensi administrasi pajak digital. Aspek teknologi semata ternyata tidak terbukti signifikan memengaruhi kepatuhan Wajib Pajak. Sebaliknya, faktor yang lebih menentukan justru meliputi:
- Konteks regulasi
- Pemangku kepentingan
- Keamanan siber dan manajemen risiko
- Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan
Temuan itu memperlihatkan bahwa tantangan digitalisasi perpajakan ke depan bukan sekadar membangun teknologi yang semakin canggih.
“Hal tersebut menjadi pesan penting bahwa keberhasilan digitalisasi pajak tidak cukup hanya dengan membangun sistem teknologi yang canggih. Tantangan terbesar ke depan adalah memastikan sistem perpajakan berjalan inklusif, aman, dan dipercaya masyarakat,” tutur Sabar.
Sabar menilai masa depan perpajakan Indonesia perlu dibangun melalui kombinasi digitalisasi, kepercayaan publik, kewenangan otoritas yang sah, serta pemeriksaan pajak yang efektif.
Baca Juga: Dolar Hasil Ekspor Kini Wajib Parkir di RI, Pemerintah Siapkan Pajak 0 Persen
Ia berharap hasil penelitiannya dapat menjadi masukan bagi DJP dalam memperkuat strategi kepatuhan berbasis data dan pendekatan berbasis risiko.
Di sisi lain, sistem perpajakan yang semakin transparan dan terintegrasi diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus mempermudah masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Wajib Pajak perlu merasa bahwa negara hadir bukan hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra yang menyediakan sistem yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: