Kejati DKI Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Proyek Kementerian PU, Termasuk Eks Dirjen SDA
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang pada sejumlah proyek di Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kamis, 21 Mei 2026. Salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) periode Juli 2025 hingga Januari 2026, Dwi Purwantoro (DP).
Dwi diduga memeras serta menerima suap berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar, ditambah dua unit mobil Honda CR-V dan Toyota Innova Zenix dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait proyek di Ditjen SDA. Atas perbuatannya, ia disangkakan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP, dan kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi PT Timah, 84 Tas Mewah dan 30 Perhiasan Sandra Dewi Habis Terjual Dilelang
Selain Dwi, penyidik juga menetapkan Sekretaris Ditjen Cipta Karya, Riono Suprapto (RS), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Cipta Karya berinisial AS sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode tahun 2023 dan 2024 yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp16 miliar.
Riono dan AS dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999. Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka tersebut kini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, selama 20 hari ke depan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: