Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Catat Premi PAYDI Tembus Rp11,37 Triliun hingga Maret 2026

        OJK Catat Premi PAYDI Tembus Rp11,37 Triliun hingga Maret 2026 Kredit Foto: MPMInsurance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (Paydi) atau unitlinkmasih tumbuh positif hingga Maret 2026.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan premi unitlink atau PAYDI tercatat sebesar Rp11,37 triliun per Maret 2026 atau tumbuh 3,68% secara tahunan (year on year/yoy).

        “Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa kinerja PAYDI masih tetap positif, meskipun lebih moderat dibandingkan periode sebelumnya,” ujar Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (22/5/2026).

        Ogi menilai pertumbuhan PAYDI saat ini tidak lagi didorong oleh pemasaran agresif seperti beberapa tahun sebelumnya. Terlebih, sejak implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, industri mulai memasuki fase konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis, antara lain melalui penguatan praktik underwriting, seleksi risiko, serta peningkatan transparansi manfaat dan karakteristik produk kepada nasabah.

        “OJK melihat bahwa sejak implementasi SEOJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, pertumbuhan PAYDI lebih mencerminkan proses konsolidasi dan perbaikan kualitas bisnis,” katanya.

        Dari sisi klaim, OJK mencatat hingga Maret 2026 nilainya mencapai Rp13,30 triliun atau menurun 7,99% secara yoy. Penurunan tersebut dinilai menjadi sinyal perbaikan kualitas bisnis dan pengelolaan risiko di industri asuransi jiwa.

        Baca Juga: OJK Ungkap Outstanding Penjaminan Produktif Capai Rp272 Triliun

        Baca Juga: OJK Ungkap Dampak PHK ke Industri Asuransi, Risiko Klaim dan Gagal Bayar Naik

        Ke depan, OJK meminta perusahaan asuransi terus memperkuat literasi dan edukasi kepada masyarakat terkait karakteristik produk PAYDI, termasuk pengembangan produk yang sesuai dengan profil risiko nasabah.

        Secara regulasi, OJK kini tengah menyiapkan penyesuaian aturan PAYDI yang sebelumnya diatur melalui SEOJK Nomor 5 Tahun 2022 untuk ditingkatkan menjadi regulasi setingkat Peraturan OJK (POJK).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: