Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apkasindo Dukung Penuh DSI, Tapi Minta Petani Tak Jadi Korban

        Apkasindo Dukung Penuh DSI, Tapi Minta Petani Tak Jadi Korban Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rencana strategis pemerintah untuk mengunci tata niaga ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mendapat dukungan penuh dari akar rumput.

        Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menilai entitas single exporter tersebut krusial untuk menjadikan Indonesia sebagai price maker atau penentu harga di pasar global.

        Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Medali Emas Manurung, memandang DSI sebagai instrumen penguatan tata kelola sawit nasional. Namun, ia mendesak pemerintah memperjelas mekanisme transisi agar bottleneck informasi tidak dimanfaatkan spekulan untuk menekan harga di tingkat petani.

        “Masa kita jual sawit sendiri-sendiri ke luar negeri tanpa kendali harga. Kalau DSI berjalan baik, ini bisa menjadi ‘dirigen’ sawit Indonesia. Petani swadaya maupun bermitra mendukung DSI,” ujar Gulat kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).

        Menurut Gulat, ruang spekulasi terbuka lebar setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan DSI pada 20 Mei lalu. Hanya dalam waktu empat jam, harga Tandan Buah Segar (TBS) disebut langsung dipangkas Rp400 per kilogram dan terus merosot hingga Rp1.500 dalam hitungan hari.

        Padahal, ekspor sawit tidak dihentikan dan implementasi penuh DSI baru akan berlaku mulai Januari 2027.

        “Tidak ada alasan lagi membeli murah TBS petani setelah penjelasan pemerintah hari ini. Harga global bagus, ekspor tetap jalan, jadi jangan cari pembenaran untuk menekan harga petani sawit,” tuturnya.

        Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, juga mengapresiasi langkah cepat pemerintah, khususnya Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono, dalam menjernihkan kebingungan industri terkait kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

        Baca Juga: Wamentan Buka Suara soal Kekhawatiran Penurunan Harga Sawit akibat DSI

        Baca Juga: Buntut Anjloknya Harga TBS, Pemerintah Ancam Pidanakan 139 Pabrik Sawit

        Menurut Eddy, klarifikasi tersebut sangat penting untuk menyelamatkan ekosistem industri sawit dari tekanan psikologis pasar yang tidak berdasar.

        “Kami berterima kasih kepada Bapak Wamen yang bergerak cepat dan sigap mengatasi masalah ini. Harapan kami, peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih,” kata Eddy.

        Ia juga mengingatkan seluruh korporasi pengolahan sawit agar mematuhi arahan pemerintah dan tetap melihat petani sawit sebagai mitra strategis dalam menopang ekonomi nasional serta program Asta Cita Presiden Prabowo.

        Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin aktivitas hilir industri sawit, mulai dari refinery hingga ekspor, tetap berjalan normal selama masa transisi 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Implementasi penuh kebijakan dijadwalkan mulai awal 2027.

        Langkah cepat Sudaryono yang mempertemukan GAPKI, Apkasindo, dan Satgas Pangan menghasilkan lima poin kesepakatan yang menegaskan fungsi DSI murni sebagai pengelola tanpa memungut biaya tambahan, sekaligus menjamin seluruh aktivitas hilir tetap berjalan normal selama masa transisi.

        Adapun lima poin kesepakatan tersebut meliputi:

        Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS dipicu kekhawatiran, ketidakpastian, dan kurangnya pemahaman terhadap kebijakan ekspor satu pintu PT DSI.

        Kedua, pemerintah menugaskan PT DSI mengelola dan mengawasi ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa memungut biaya maupun mengambil keuntungan.

        Baca Juga: Wamentan Bongkar Penyebab Harga Sawit Jatuh, 139 PKS Disorot Pemerintah

        Baca Juga: Begini Cara 10 Perusahaan Sawit 'Kibuli' Purbaya, Manipulasi Ekspor hingga Rp1,48 Triliun

        Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan implementasi penuh pada 1 Januari 2027.

        Keempat, pemerintah memastikan pelaku usaha hilir sawit tetap beroperasi normal selama masa transisi.

        Kelima, pemerintah berharap pelaku usaha menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai acuan harga Crude Palm Oil(CPO) agar harga di tingkat petani kembali stabil.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: