Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Konsolidasi Perbankan Masuk Revisi UUP2SK

        Konsolidasi Perbankan Masuk Revisi UUP2SK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XI DPR RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mematangkan aturan konsolidasi perbankan nasional yang akan dimasukkan dalam amandemen Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Kebijakan tersebut diarahkan untuk memperkuat permodalan bank serta mendorong terbentuknya industri perbankan yang lebih besar dan kompetitif.

        Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa konsolidasi perbankan merupakan harapan Presiden Prabowo agar tercipta struktur industri lebih sehat dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

        “Karena kita akan bisa tumbuh lebih tinggi seperti apa yang diharapkan Presiden juga, kan dan mungkin diharapkan kita semua juga, sebetulnya. Sehingga kontribusi perbankan nasional itu kepada GDP itu akan semakin tinggi,” kata Dian saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (25/6/2026) lalu.

        Menurut Dian, pada dasarnya OJK saat ini sudah memiliki kewenangan untuk mendorong konsolidasi perbankan. Dengan pengaturan konsolidasi perbankan dalam undang-undang akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat dan menunjukkan bahwa kebijakan tersebut merupakan komitmen negara, bukan hanya regulator.

        “Cuma tentu saja kita kalau itu dimasukkan ke dalam undang-undang, tentu kekuatan kita akan lebih, jauh lebih besar, gitu kan, bahwa jangan sampai kemudian ini dianggap merupakan semata-mata komitmen OJK, gitu kan. Tapi ini komitmen negara, sebetulnya kalau sudah undang-undang, komitmen DPR, komitmen presiden, komitmen pemerintah dalam hal ini, ya,” jelasnya.

        Senada dengan Dian, Agus Sugiarto yang merupakan eks Ketua Tim Penyusun Arsitektur Perbankan Indonesia (API) mendukung penuh rencana pemerintah dan DPR mengatur perihal konsolidasi perbankan dalam revisi UUP2SK.

        Menurut Agus, Indonesia tidak memerlukan terlalu banyak bank, melainkan para bank yang kuat, resilien, serta berkontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, sehingga kualitas bank di Indonesia menjadi lebih penting dibanding kuantitasnya.

        "Sewaktu dahulu saya diberi tugas oleh Bank Indonesia sebagai Ketua Tim Penyusun Arsitektur Perbankan Indonesia, kami telah merancang blueprint arah, bentuk dan tatanan perbankan nasional yang bertujuan menciptakan sistem perbankan yang sehat, kuat, dan kompetitif. Konsolidasi perbankan adalah salah satu kunci utama untuk memaksimalkan peran sektor perbankan Indonesia sebagai katalisator pertumbuhan dan resiliensi ekonomi nasional." kata Agus.

        Baca Juga: BI Catat Kredit Perbankan Tumbuh 9,98% di April 2026

        Baca Juga: Masuk Tahap Akhir, DPR Targetkan UU P2SK Rampung Awal Juni 2026

        "Di era pemerintahan Presiden Prabowo yang sangat peduli dengan ketahanan ekonomi nasional, khususnya ditengah tantangan ekonomi global saat ini, Insha Allah saya yakin agenda terkait konsolidasi perbankan ini akan mendapat perhatian khusus dan diprioritaskan." ungkap Agus dalam keterangannya Senin (25/6/2026).

        Agus menilai, konsolidasi perbankan ini berkaitan erat dengan kepentingan negara yang harus diprioritaskan oleh para pemangku kepentingan di sektor perbankan untuk mendukung target pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 8%.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: