Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Monopoli, BGN Ancam Suspend Dapur MBG yang Tak Punya 15 Pemasok Lokal

        Cegah Monopoli, BGN Ancam Suspend Dapur MBG yang Tak Punya 15 Pemasok Lokal Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dirancang bukan sekadar untuk mendistribusikan makanan, melainkan juga sebagai penggerak ekonomi akar rumput. Untuk menjaga ekosistem tersebut, Badan Gizi Nasional (BGN) menerapkan aturan ketat terkait rantai pasok (supply chain).

        Dalam audit operasionalnya, BGN menjatuhkan sanksi suspend kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kedapatan beroperasi dengan jumlah pemasok (supplier) kurang dari 15 pihak.

        Hal itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, saat mengumumkan penindakan terhadap 8.182 SPPG yang dinilai melanggar ketentuan administrasi dan belum memenuhi aspek-aspek yang sesuai dengan visi BGN.

        Nanik mengatakan, sanksi yang diberlakukan berupa suspend terhadap operasional SPPG hingga waktu yang ditentukan. Meski tidak merinci jumlah SPPG yang belum memiliki minimal 15 pemasok, ia memastikan proses penindakan akan terus berjalan.

        “Dari data semua wilayah, total sebanyak 8.182 SPPG pernah di-suspend. Dari jumlah total yang pernah di-suspend itu, 5.659 SPPG sudah dilepas suspend-nya, atau sudah beroperasi kembali karena sudah memenuhi ketentuan. Sementara itu, 2.213 SPPG masih harus menjalani masa suspend, karena belum memenuhi ketentuan sesuai juknis, baik manajemen maupun bangunan SPPG,” kata Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).

        Bagi ekosistem usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), aturan ini dinilai memberikan kepastian pasar. BGN berupaya mencegah praktik monopoli pasokan oleh vendor besar dan mendorong operator dapur untuk mendiversifikasi pengadaan bahan baku dari berbagai pemasok lokal, mulai dari petani, peternak, hingga pedagang pasar.

        Pemerintah menargetkan desentralisasi pemasok tersebut dapat menjaga perputaran uang di tingkat desa dan kecamatan serta menciptakan efek berganda (multiplier effect) yang lebih merata bagi perekonomian daerah.

        Selain persoalan jumlah pemasok, Nanik mengungkapkan terdapat sejumlah alasan lain yang dapat menyebabkan SPPG dijatuhi sanksi suspend.

        “Setiap SPPG bisa dijatuhi sanksi suspend karena berbagai sebab. Misalnya, menu yang diproduksi SPPG menyebabkan kejadian menonjol seperti gangguan pencernaan, diare, dan muntah-muntah; menu yang disajikan SPPG tidak sesuai budget belanja bahan baku yaitu 8.000 dan 10.000; sengaja me-mark up harga bahan baku; serta jika alur bangunan SPPG tidak sesuai juknis,” terang Nanik.

        Baca Juga: Audit Ketat Mega-Proyek MBG, BGN Bekukan Ribuan Dapur Buntut Praktik 'Mark-Up' dan Konflik Internal

        Baca Juga: BGN Jajaki MBG untuk Anak PMI di Jeddah, Dadan: Jika Disetujui Presiden, Ini Percontohan Pertama di Luar Negeri

        Lebih lanjut, Nanik mengungkapkan jumlah SPPG yang di-suspend berpotensi bertambah. Pasalnya, BGN saat ini mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan MBG kepada minimal 300 penerima manfaat kelompok 3B, yakni ibu hamil (bumil), ibu menyusui (busui), dan balita.

        “Apabila sampai tanggal 2 Juni 2026 SPPG tidak bisa menunjukkan data pemberian MBG kepada kelompok 3B, maka SPPG itu akan di-suspend mayor (tanpa insentif) dan Kepala SPPG-nya akan mendapatkan peringatan keras,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Muhammad Farhan Shatry
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: