Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Pelanggar Terancam Denda Rp44 Miliar

        Malaysia Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial, Pelanggar Terancam Denda Rp44 Miliar Kredit Foto: Kaspersky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Malaysia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Senin (1/6/2026).

        Berdasarkan aturan tersebut, platform digital yang gagal mematuhi ketentuan baru dapat dikenakan denda hingga 10 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp44,9 miliar.

        Berdasarkan Endgadget, pembatasan ini berlaku untuk platform media sosial dengan jumlah pengguna di Malaysia mencapai lebih dari delapan juta orang. Dengan berlakunya aturan tersebut, pengguna di Malaysia yang memiliki akun pada platform terdampak nantinya harus menjalani proses verifikasi usia untuk membuktikan bahwa mereka telah berusia minimal 16 tahun.

        Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia menyatakan proses verifikasi usia akan dilakukan secara bertahap dalam enam bulan ke depan. Sementara itu, pengguna yang saat ini berusia di bawah 16 tahun diberikan waktu satu bulan untuk mengelola, mengunduh, atau memindahkan data mereka sebelum akun dibatasi.

        Kebijakan ini berpotensi berdampak pada sejumlah raksasa media sosial, termasuk Meta selaku induk Facebook, Threads, dan Instagram. Namun, sejumlah perusahaan teknologi menyampaikan kekhawatiran terkait implementasi aturan tersebut.

        Direktur Kebijakan Publik Meta untuk Asia Tenggara Tengah dan ASEAN, Clara Koh, mengatakan larangan tersebut berisiko mendorong remaja beralih dari platform yang telah diatur menuju ruang internet yang tidak memiliki pengawasan memadai.

        Baca Juga: TikTok Disemprot Habis oleh Kerajaan Malaysia karena Akun Palsu sebar Video AI soal 'Raja Makan Babi'

        Baca Juga: Satelit Nusantara Lima Mengudara, Malaysia dan Filipina Ikut Dibidik

        Menurut Koh, kebijakan itu dapat membuat anak-anak dan remaja mengakses internet yang tidak diatur atau tidak memiiki regulasi, sehingga berpotensi menghadirkan tantangan baru bagi perlindungan pengguna muda.

        Sekadar informasi, Malaysia bukan satu-satunya negara yang memperketat akses media sosial bagi anak-anak. Indonesia sudah lebih mengimplementasikan aturan pembatasan media sosial untuk pengguna di bawah 16 tahun.

        Sejumlah negara lain di dunia juga tengah mempertimbangkan kebijakan serupa, sehingga implementasi dan mekanisme penegakan aturan diperkirakan akan menjadi tantangan baru bagi perusahaan media sosial global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: