Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi PP BUMD Digodok Kemendagri, DPR Minta Bank Daerah Kejar Era AI

        Revisi PP BUMD Digodok Kemendagri, DPR Minta Bank Daerah Kejar Era AI Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi II DPR RI menyoroti masih lemahnya transformasi digital di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Bank Pembangunan Daerah (BPD), dalam pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Digitalisasi dinilai perlu menjadi salah satu fokus utama revisi regulasi guna meningkatkan daya saing BUMD di tengah perkembangan teknologi dan tuntutan layanan keuangan modern.

        Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

        Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menilai transformasi digital di BUMD masih berjalan lambat, sementara industri keuangan global telah bergerak ke arah pemanfaatan teknologi yang lebih maju, termasuk kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

        “Digitalisasi, IT kita ini masih setengah hati. Urusan ini tidak bisa kita tunggu-tunggu lagi. Saat orang sudah bicara mungkin sebentar lagi post-AI, layanan digital perbankan berbasis digital masih lemah semua BPD kita,” kata Deddy.

        Menurutnya, digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan peningkatan kualitas layanan, tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi BUMD. Hal tersebut dinilai penting karena BPD selama ini menjadi salah satu penyumbang terbesar pendapatan daerah dibandingkan sektor usaha daerah lainnya.

        “Itu kan sumber pendapatan juga ini yang harus kita perhatikan, nah jadi saya mohon Pak Menteri kalau bisa PP ini nanti menjadi basis kita untuk kemudian menyusun satu undang-undang terkait BUMD,” ujarnya.

        Baca Juga: BUMD Kelola Aset Rp1.240 Triliun, Tito Karnavian Mau Bentuk Dirjen Khusus

        Baca Juga: Ketua Komisi II DPR Soroti 70% BUMD di Indonesia dalam Kondisi Kurang Baik

        Deddy menilai penguatan BUMD menjadi semakin penting di tengah upaya pemerintah mendorong kemandirian fiskal daerah. Karena itu, modernisasi tata kelola dan layanan berbasis teknologi perlu menjadi bagian dari reformasi BUMD ke depan.

        Sorotan serupa disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti. Ia menilai digitalisasi harus dibarengi dengan penguatan keamanan siber agar tidak menimbulkan risiko baru bagi industri perbankan daerah.

        Azis mengingatkan bahwa sejumlah insiden keamanan siber yang pernah terjadi di sektor perbankan menunjukkan pentingnya investasi pada sistem perlindungan data dan transaksi.

        “Jangan hanya membuat fitur atau web remeh-temeh lalu diklaim sudah digitalisasi, padahal keamanan sibernya tidak dijamin. Kehilangan dalam waktu singkat bisa puluhan hingga ratusan miliar. Cyber harus menjadi satu kesatuan utama dalam melayani konsumen, tidak boleh diletakkan di dapur belakang,” ujarnya.

        Menanggapi masukan tersebut, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan pemerintah telah menginventarisasi sejumlah persoalan utama yang akan menjadi fokus dalam revisi PP 54/2017.

        Menurutnya, revisi regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat daya saing dan tata kelola BUMD melalui perbaikan sejumlah aspek strategis, termasuk digitalisasi.

        Baca Juga: Dana Transfer Pusat Merosot, Bupati Siak Harap BUMD Ngerti!

        Baca Juga: Wamendagri Minta Kepala Daerah Serius Genjot UMKM Digital

        “Kami telah mendapatkan masukan cukup banyak dalam rangka revisi PP tentang BUMD. Di mana revisi ini bertujuan untuk penguatan BUMD, maka semuanya tadi ditampung dan akan kita rumuskan dalam pasal-pasal yang jadi masalah di BUMD saat ini, seperti tata kelola, kemudian SDM, modal, termasuk digitalisasi,” kata Agus.

        Selain digitalisasi, pemerintah juga akan mengakomodasi isu tata kelola perusahaan, penguatan sumber daya manusia, dan penyertaan modal dalam revisi aturan tersebut. Kemendagri menegaskan revisi PP BUMD diarahkan untuk memperkuat posisi BPD agar mampu bersaing dengan bank umum nasional di tengah percepatan transformasi industri keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: