Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berawal dari Laporan, Cerita Prabowo Endus Penyelewengan hingga Copot Eks Kepala BGN Dadan Hindayana

        Berawal dari Laporan, Cerita Prabowo Endus Penyelewengan hingga Copot Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Prabowo Subianto mengungkap bahwa keputusan mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bukan diambil secara mendadak. Jauh sebelum mantan bawahannya itu ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Prabowo mengaku telah menerima berbagai laporan mengenai persoalan di tubuh pimpinan BGN.

        Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam Rapat Konsolidasi Nasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

        Baca Juga: Tiba-tiba Ditunjuk Prabowo, Kinerja Nanik S Deyang Sebelum Jabat Kepala BGN Jadi Sorotan DPR

        Menurut Prabowo, dirinya telah memantau berbagai laporan terkait pelaksanaan program MBG, termasuk dugaan adanya penyimpangan yang melibatkan jajaran pimpinan BGN.

        "Jadi, memang sudah beberapa saat, saya mendapat laporan. Ada kekurangan-kekurangan, ada kejanggalan-kejanggalan, ada indikasi-indikasi penyelewengan-penyelewengan dari pimpinan," kata Prabowo, dikutip Kamis (4/6).

        Pernyataan itu menjadi petunjuk bahwa evaluasi terhadap kepemimpinan Dadan Hindayana dan dua wakilnya telah berlangsung sebelum aparat penegak hukum bergerak.

        Pada Selasa malam, 2 Juni 2026, Prabowo resmi merombak jajaran pimpinan BGN. Dadan Hindayana dicopot dari posisi Kepala BGN, sementara dua wakil kepala, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, juga diberhentikan.

        Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang. Sementara jabatan wakil kepala diisi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono.

        Kurang dari 24 jam setelah pergantian tersebut diumumkan, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.

        Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaiman Nahdi, menyebut penyidik menemukan dugaan pengendalian yayasan pengelola dapur MBG melalui pihak lain untuk memperoleh keuntungan tidak sah.

        Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa yang menyebabkan penyusunan kebutuhan tidak sesuai kondisi lapangan serta berpotensi menimbulkan mark up harga.

        Baca Juga: 'Saya Memulainya,' Trump Nyatakan Dirinya Bertanggung Jawab Soal Kekacauan Perang Amerika dan Iran

        Pengakuan Prabowo mengenai laporan kejanggalan yang sudah diterimanya memperlihatkan bahwa evaluasi internal pemerintah terhadap BGN ternyata telah berjalan sebelum kasus tersebut meledak ke ranah hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: