Kredit Foto: Krakatau Steel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. Kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat itu kini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh orang lainnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut proses penerbitan dokumen keimigrasian yang menjadi syarat utama bagi warga negara asing untuk tinggal dan beraktivitas di Indonesia. KPK menduga terjadi penyimpangan dalam layanan pengurusan izin tinggal yang seharusnya berjalan sesuai ketentuan hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara yang sedang diusut berkaitan langsung dengan proses pengurusan izin tinggal bagi WNA. Dugaan korupsi tersebut mencakup layanan penerbitan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya. Kalau kita ketahui untuk seorang WNA supaya bisa tinggal di Indonesia ada namanya KITAP, kartu identitas tetap, ada juga yang sementara atau KITAS. Nah, dalam proses pengurusan tersebut," kata Budi Prasetyo kepada wartawan.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan praktik jual-beli atau permainan dalam penerbitan dokumen keimigrasian yang menjadi pintu masuk legal bagi warga asing untuk menetap di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dari operasi tersebut, penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Di tengah proses penyidikan, nama Silmy Karim ikut menjadi perhatian publik. Mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel itu disebut sempat dicari penyidik KPK setelah OTT berlangsung.
Namun sebelum dilakukan langkah paksa, Silmy akhirnya mendatangi KPK dan memenuhi panggilan penyidik. KPK memastikan Silmy menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan.
"Menyerahkan diri," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Silmy.
Setelah hadir di Gedung Merah Putih KPK, Silmy menjalani pemeriksaan maraton selama lebih dari 10 jam. Pemeriksaan tersebut dilakukan bersamaan dengan pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pengurusan izin tinggal WNA.
Usai pemeriksaan, KPK memutuskan menahan Silmy bersama tujuh orang lainnya. Mereka kemudian digiring menuju rumah tahanan dengan mengenakan rompi tahanan KPK.
Pantauan di lokasi menunjukkan Silmy keluar dari gedung KPK dengan tangan diborgol. Ia tidak memberikan pernyataan kepada wartawan dan langsung menuju kendaraan tahanan yang telah disiapkan.
Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan korupsi di sektor keimigrasian yang selama ini menjadi salah satu layanan strategis pemerintah. Sebab, izin tinggal seperti KITAS dan KITAP merupakan dokumen penting yang menentukan legalitas keberadaan warga asing di Indonesia.
Kasus ini juga membuka perhatian terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan dalam layanan keimigrasian. Jika benar terjadi praktik jual-beli izin tinggal, maka perkara tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara, tetapi juga menyangkut aspek pengawasan terhadap lalu lintas dan keberadaan warga asing di Indonesia.
Baca Juga: Resmi Ditahan KPK dalam Kasus OTT Imigrasi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234 Miliar
Hingga kini KPK masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan aliran dana dan peran masing-masing pihak dalam pengurusan izin tinggal tersebut. Penyidik juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret dalam pengembangan kasus.
Sementara itu, penahanan Silmy Karim menambah daftar pejabat tinggi yang harus berhadapan dengan proses hukum akibat dugaan korupsi. KPK memastikan penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik yang terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: