Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Sejak Jadi Dirjen Imigrasi, Bukan Saat Menjabat Wamen

        KPK Duga Silmy Karim Terima Uang Sejak Jadi Dirjen Imigrasi, Bukan Saat Menjabat Wamen Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Ditjen Imigrasi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen keimigrasian serta penerimaan gratifikasi yang diduga telah berlangsung sejak ia masih menjabat Dirjen Imigrasi. KPK menyebut aliran uang dalam perkara ini diduga sudah terjadi sejak periode jabatan 2023–2024.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik mendalami dugaan alur perintah dan penerimaan uang sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

        “Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (4/6/2026).

        KPK menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia yang melibatkan dokumen KITAS dan KITAP. Proses tersebut diduga disalahgunakan oleh sejumlah pihak dalam struktur Ditjen Imigrasi.

        Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka termasuk Silmy Karim.

        “Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” ujar Budi Prasetyo.

        Selain Silmy, tujuh pejabat Ditjen Imigrasi lainnya juga ikut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis yang berkaitan langsung dengan pengurusan izin tinggal WNA.

        KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 serta pasal terkait gratifikasi.

        “Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” kata Budi.

        Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan total 17 orang dari berbagai lokasi, termasuk Jakarta dan Bali. Dari jumlah tersebut, delapan merupakan penyelenggara negara dan sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.

        KPK juga mengungkap bahwa OTT ini berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah pejabat dan pihak swasta disebut turut terlibat dalam jaringan pengurusan izin tersebut.

        Dari operasi tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan dan aset lain.

        “Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram,” ujar Budi Prasetyo.

        Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Silmy Karim disebut sempat menjalani pemeriksaan panjang sebelum akhirnya ditahan bersama delapan orang lainnya. Para tersangka kemudian mengenakan rompi tahanan KPK saat digiring keluar ruang pemeriksaan.

        Baca Juga: Resmi Ditahan KPK dalam Kasus OTT Imigrasi, Kekayaan Silmy Karim Capai Rp234 Miliar

        KPK menyebut penangkapan ini berawal dari rangkaian OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sejak awal pekan. Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

        KPK menegaskan kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses hukum. Lembaga antirasuah itu juga memastikan penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

        Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya kini resmi ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: