Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rudy Mas'ud Dikritik di X: Berat Bayar PPPK, Tapi Fasilitas Pejabat Lancar

        Rudy Mas'ud Dikritik di X: Berat Bayar PPPK, Tapi Fasilitas Pejabat Lancar Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Chusnul Chotimah menyoroti pernyataan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, yang mengaku berat menanggung gaji dan tunjangan PPPK setelah Transfer ke Daerah (TKD) dipangkas.

        Chusnul mengkritik sikap tersebut karena di sisi lain anggaran untuk fasilitas pejabat tetap berjalan tanpa hambatan, seperti pembelian mobil dinas, laundry, dan renovasi rumah dinas. 

        "Tapi giliran beli mobil dinas, laundry dan renov rumah dinas ga seperti lagi kekurangan anggaran. Gubernur saya ini waluh juga," ucap Chusnul di akun X pribadinya, dikutip Selasa (9/6).

        Sebelumnya, Rudy menyampaikan bahwa TKD Kaltim dipangkas dari Rp78,04 triliun per tahun menjadi Rp52,83 triliun. Kondisi ini, menurutnya, membuat beban fiskal daerah semakin berat karena harus menanggung gaji dan tunjangan PPPK secara mandiri.

        Baca Juga: Rudy Ma'sud Ngeluh Dana Transfer Pusat Dipangkas 30 Persen, Singgung Gangguan Pelayanan Publik

        "Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah," ujar Rudy di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

        "Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan P3K ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi dana alokasi umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi nakes dan guru," sambungnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: