Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ke Jakarta, Sherly Tjoanda Minta DBH Dikembalikan untuk Bayar Pegawai di Maluku Utara

        Ke Jakarta, Sherly Tjoanda Minta DBH Dikembalikan untuk Bayar Pegawai di Maluku Utara Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan bahwa pemerintah provinsi yang dipimpinnya menghadapi kesulitan keuangan untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.

        Pernyataan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa keterbatasan fiskal daerah menjadi kendala utama dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai.

        Menurut Sherly, arus kas Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini tidak mencukupi untuk membayar gaji PPPK hingga penghujung tahun. Kondisi tersebut terjadi karena kebutuhan belanja pegawai jauh lebih besar dibandingkan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah.

        Ia menjelaskan, kebutuhan belanja pegawai di Maluku Utara mencapai Rp1,1 triliun, sedangkan DAU yang diterima hanya sekitar Rp960 miliar. Akibatnya, belanja pegawai telah melampaui kapasitas pendanaan yang tersedia dari DAU.

        Untuk menutupi kekurangan anggaran tersebut, pemerintah daerah selama ini mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH). Namun, ruang fiskal daerah semakin terbatas setelah pemerintah pusat memangkas alokasi DBH yang dapat langsung digunakan daerah.

        Kebijakan pemangkasan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah pusat terhadap rendahnya penyerapan anggaran di sejumlah daerah. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pengurangan alokasi DBH dalam APBN 2026 dilakukan karena masih banyak dana transfer yang lambat diserap dan bahkan mengendap di perbankan.

        Meski demikian, Sherly menilai kebijakan tersebut turut berdampak pada daerah yang benar-benar membutuhkan dukungan fiskal untuk menjalankan kewajibannya, termasuk membayar gaji PPPK.

        “Mungkin kami tidak meminta dibayar dari DAU, kami tidak meminta dibayar dari APBN, PPPK-nya. Kami minta sebagian dari 60 persen dikembalikan,” ujar Sherly dalam rapat tersebut.

        Selain meminta pengembalian sebagian dana DBH, Sherly juga berharap DPR RI dapat kembali mengevaluasi kebijakan pemangkasan anggaran transfer ke daerah (TKD) pada tahun mendatang. Ia mengaku khawatir jika pengurangan anggaran kembali dilakukan dari posisi yang saat ini sudah terbatas.

        Baca Juga: Ini Cara Sherly Tjoanda Hentikan Sengketa Lahan antara Masyarakat dan Perusahaan di Maluku Utara

        Menurutnya, pemerintah daerah memahami tekanan yang sedang dihadapi APBN serta dorongan pemerintah pusat agar daerah lebih inovatif dalam meningkatkan pendapatan. Namun, ia menilai kemampuan daerah untuk memperkuat fiskal semakin terbatas karena sejumlah instrumen pendapatan yang sebelumnya dapat dikelola daerah kini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

        Kondisi tersebut, kata Sherly, membuat ruang gerak pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan anggaran dan memenuhi kebutuhan belanja wajib menjadi semakin sempit.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: