Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemdiktisaintek Buka Beasiswa TWH 2026 untuk Tendik PNS hingga 30 Juni, Simak Syaratnya

        Kemdiktisaintek Buka Beasiswa TWH 2026 untuk Tendik PNS hingga 30 Juni, Simak Syaratnya Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pendaftaran Beasiswa Tut Wuri Handayani (TWH) tahun 2026 masih dibuka hingga 30 Juni 2026. Program beasiswa ini diselenggarakan untuk memfasilitasi tenaga kependidikan (tendik) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang magister maupun doktor di perguruan tinggi dalam negeri.

        Beasiswa Tut Wuri Handayani memberikan dukungan pendanaan bagi peserta yang memenuhi persyaratan. Untuk program magister, masa pendanaan diberikan paling lama 24 bulan, sedangkan program doktor memperoleh dukungan hingga maksimal 48 bulan.

        Program magister ditujukan bagi tenaga kependidikan berstatus PNS yang bekerja di lingkungan unit utama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), serta Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sementara itu, program doktor diperuntukkan khusus bagi pegawai PNS di lingkungan unit utama Kemdiktisaintek dan LLDIKTI.

        Selain menanggung biaya pendidikan, beasiswa ini juga menyediakan berbagai komponen pendanaan pendukung. Dana pendidikan mencakup biaya pendaftaran, biaya kuliah, biaya buku dan bahan akademik, serta biaya penelitian. Adapun dana pendukung meliputi tiket perjalanan pulang-pergi, biaya hidup, biaya buku dan bahan akademik, serta biaya keadaan darurat.

        Proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman kualifikasidikti.kemdiktisaintek.go.id. Pelamar wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum, di antaranya berstatus tenaga kependidikan PNS yang masih aktif, tidak sedang menjalani sanksi disiplin atau hukum, serta memiliki penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal kategori baik.

        Kementerian juga menetapkan batas usia maksimal bagi pelamar, yakni 47 tahun untuk program magister dan 50 tahun untuk program doktor per 31 Desember 2026. Pelamar harus telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang yang dipersyaratkan dan memiliki surat keterangan diterima sebagai calon mahasiswa di perguruan tinggi tujuan.

        Selain itu, peserta tidak boleh sedang atau pernah menempuh studi pada jenjang yang sama sebelumnya. Bagi pelamar kategori on-going, terdapat ketentuan batas semester yang telah ditempuh, yaitu maksimal memasuki semester ketiga untuk program magister dan semester kelima untuk program doktor.

        Dokumen lain yang wajib dilampirkan antara lain surat izin melanjutkan studi dari pejabat berwenang, personal statement, proposal penelitian bagi peserta doktor, surat pernyataan melamar program beasiswa, serta surat keterangan sehat dari instansi kesehatan pemerintah. Pelamar juga harus berkomitmen kembali dan mengabdi pada institusi asal setelah menyelesaikan studi.

        Program ini hanya diperuntukkan bagi peserta yang mengikuti pendidikan melalui kelas reguler. Penerima beasiswa juga tidak diperkenankan memperoleh pendanaan lain dengan komponen yang sama atau melakukan pendanaan ganda (double funding).

        Untuk persyaratan khusus, pelamar baru program magister harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sarjana minimal 2,75. Sementara peserta on-going diwajibkan memiliki indeks prestasi semester kedua minimal 3,25. Pada jenjang doktor, pelamar baru harus memiliki IPK magister minimal 3,00, sedangkan peserta on-going juga wajib memiliki indeks prestasi semester kedua minimal 3,25.

        Persyaratan kemampuan bahasa Inggris mengikuti ketentuan yang berlaku di masing-masing perguruan tinggi atau program pascasarjana tujuan. Informasi lebih lanjut mengenai Beasiswa Tut Wuri Handayani 2026 dapat diakses melalui laman resmi Kemdiktisaintek.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: