Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perusahaan Domestik 'Tak Kebagian', 80 Persen Pasar Iklan Digital Indonesia Dikuasai Google, Meta, dan TikTok

        Perusahaan Domestik 'Tak Kebagian',  80 Persen Pasar Iklan Digital Indonesia Dikuasai Google, Meta, dan TikTok Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga perusahaan teknologi menguasai sekitar 80 persen belanja iklan digital di Indonesia yang nilainya mencapai Rp71 triliun. Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan serius dalam ekosistem media nasional dan semakin menekan keberlangsungan perusahaan pers.

        Ketua Komisi Digital dan Sustainability Dewan Pers Dahlan Dahi mengungkapkan dominasi pasar iklan digital saat ini berada di tangan Google, Meta, dan TikTok. Sementara itu, sisa 20 persen nilai iklan diperebutkan oleh lebih dari separuh perusahaan pers di Indonesia.

        "Nah, jadi ekosistem saat ini memperlihatkan suatu ketimpangan yang tidak adil. Ada tiga kelompok yang menguasai advertising, sedangkan kelompok media menjadi semakin tergusur dan akan terus tergusur," ujar Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/6/2026) dikutip dari ANTARA.

        Menurutnya, perubahan lanskap industri media akibat disrupsi digital telah menggeser sumber pendapatan perusahaan pers secara signifikan. Ketergantungan pada platform digital global membuat media nasional menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan model bisnis yang berkelanjutan.

        Tekanan tersebut semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan (AI). Dahlan menilai, banyak sistem AI memanfaatkan karya jurnalistik sebagai sumber data untuk mendistribusikan informasi dan berita tanpa memberikan kompensasi kepada pemilik karya.

        Kondisi ini, kata dia, berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri pers, mulai dari meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga maraknya penyebaran disinformasi.

        Merespons tantangan tersebut, Dewan Pers telah menyiapkan sejumlah inisiatif strategis, salah satunya melalui Konvensi Nasional Media Massa 2026. Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas masa depan jurnalis, perusahaan pers, serta skema pendanaan industri media.

        Dewan Pers juga mendorong penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik melalui revisi Undang-Undang Hak Cipta. Salah satu usulan utama adalah menempatkan karya jurnalistik sebagai produk yang memiliki hak ekonomi.

        Dahlan menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini masih mengategorikan karya jurnalistik sebagai karya praktis yang dapat dikutip, disebarluaskan, dan dimanfaatkan dengan syarat mencantumkan sumber.

        Namun, perkembangan teknologi digital dinilai menuntut adanya pembaruan regulasi agar karya jurnalistik memperoleh perlindungan ekonomi yang lebih kuat.

        Baca Juga: KAI Ubah Moda Transportasi Kereta Menjadi Ruang Beriklan Masa Depan

        Karena itu, Dewan Pers menyambut langkah Kementerian Hukum yang berinisiatif merevisi Undang-Undang Hak Cipta dengan memasukkan karya jurnalistik sebagai salah satu produk yang memiliki nilai ekonomi.

        "Kami berharap bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta ini perlu mendapatkan dukungan semua pihak," kata Dahlan.

        Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan ekosistem industri media yang lebih adil, sekaligus membuka peluang bagi perusahaan pers untuk memperoleh manfaat ekonomi yang seimbang di tengah dominasi platform digital global.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: