Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Ada Kekuatan Politik,' Pengacara Cium Kejanggalan dalam Penangkapan Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi

        'Ada Kekuatan Politik,' Pengacara Cium Kejanggalan dalam Penangkapan Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya menuai kritik tajam dari Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA). Tim hukum menilai langkah penegak hukum itu tidak sejalan dengan sikap kooperatif yang selama ini ditunjukkan kedua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

        Koordinator Non Litigasi TA-AKAA, Ahmad Khozinudin mengonfirmasi bahwa Roy Suryo ditangkap pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Informasi tersebut diperoleh dari istri Roy Suryo. Pada waktu yang hampir bersamaan, tim hukum juga menerima kabar bahwa dr Tifa turut ditangkap oleh penyidik.

        Baca Juga: 'Bagaimanapun Kami Menang,' Amerika Hanya Akan Penuhi Janjinya Kalau Ada Perubahan Sikap di Iran

        Khozinudin menyayangkan penggunaan upaya paksa oleh penyidik, karena menurutnya kedua kliennya selama ini selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dan menjalani kewajiban lapor.

        "Kami menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan upaya paksa melalui penangkapan terhadap klien kami, padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor," ujar Khozinudin kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

        Tim hukum juga mempertanyakan alasan penangkapan apabila tujuan penyidik hanya untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. Menurut mereka, penyidik seharusnya cukup melayangkan surat panggilan tanpa perlu melakukan penangkapan.

        "Jika tindakan dimaksud adalah dalam rangka tahap dua atau sebagaimana dikabarkan berkas sudah lengkap, maka tindakan tersebut bisa dilakukan dengan melayangkan surat panggilan. Bukan dengan upaya paksa melalui proses penangkapan," katanya.

        Atas dasar itu, TA-AKAA menilai tindakan Polda Metro Jaya bersifat represif dan tidak mencerminkan cara penegakan hukum yang beradab. Tim hukum bahkan menduga terdapat campur tangan kekuatan politik dalam proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa.

        "Penangkapan ini justru mengonfirmasi ada kekuatan politik yang mengintervensi hukum sehingga cara-cara yang beradab dalam menegakkan hukum melalui pemanggilan ditinggalkan dan beralih menempuh cara yang represif dan intimidatif dengan melakukan penangkapan," ungkap Khozinudin.

        Sebagai langkah lanjutan, tim hukum menyatakan siap mengajukan permohonan penangguhan penahanan apabila diperlukan. Mereka juga mengajak tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis untuk datang ke Polda Metro Jaya guna memberikan dukungan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.

        "Mohon kiranya untuk berkenan datang ke Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 19 Juni 2026 pukul 11.00 WIB, guna mengisi surat jaminan penangguhan penahanan sebagai persiapan untuk melakukan upaya hukum permohonan penangguhan penahanan, jika nantinya dibutuhkan," kata dia.

        Baca Juga: 'Pengantar Jadi Presiden,' Terungkap Alasan Roy Suryo Ngotot Terkait Perkara Ijazah Jokowi

        Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa maupun alasan penggunaan upaya paksa terhadap keduanya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Jokowi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: