Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati DKI

        Berkas Lengkap, Polda Metro Jaya Segera Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejati DKI Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya bersiap menyerahkan pakar telematika Roy Suryo beserta Dokter Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Langkah hukum ini ditempuh oleh aparat kepolisian setelah berkas perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo resmi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

        Proses penangkapan paksa yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum pada Jumat pagi merupakan bagian dari rangkaian formalitas pelimpahan tahap dua. Otoritas kepolisian berkewajiban memastikan kehadiran fisik kedua tersangka beserta seluruh barang bukti sebelum tanggung jawab perkara sepenuhnya beralih ke tangan Jaksa Penuntut Umum.

        "(Penangkapan) sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026).

        Baca Juga: Prediksi Henri Subiakto soal Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa Terbukti

        Sebelum proses penyerahan resmi ke kejaksaan dilaksanakan, tim penyidik terlebih dahulu menjadwalkan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi kedua figur publik tersebut. Evaluasi medis ini mencakup penilaian kondisi jasmani serta rohani demi memastikan para tersangka berada dalam kapasitas yang layak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di persidangan.

        Korps Bhayangkara menegaskan bahwa seluruh prosedur interogasi, pengkondisian barang bukti, hingga penahanan berjalan ketat sesuai dengan instruksi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pihak berwenang juga menjamin hak-hak konstitusional tersangka tetap terlindungi dan mempersilakan jika pihak Roy Suryo maupun Dokter Tifa berniat mengajukan gugatan praperadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Christian Andy

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: