Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KAKI dan IICD Dorong Transparansi Kepemilikan Jadi Kunci Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia

        KAKI dan IICD Dorong Transparansi Kepemilikan Jadi Kunci Perkuat Integritas Pasar Modal Indonesia Kredit Foto: IICD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkuat transparansi kepemilikan perusahaan tercatat dengan mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner atau UBO) sebagai bagian dari reformasi tata kelola pasar modal. Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan integritas pasar, memperkuat perlindungan investor, dan mendorong penerapan tata kelola perusahaan yang lebih baik.

        Kebijakan tersebut menjadi salah satu fokus dalam forum bertajuk Strengthening Market Integrity: Towards a New Era of Ownership Transparency in the Capital Market yang diselenggarakan Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) dan Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Kamis (18/6/2026).

        Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI, Kristian Sihar Manullang, mengatakan transparansi kepemilikan perusahaan kini menjadi aspek yang semakin diperhatikan investor seiring meningkatnya tuntutan terhadap kualitas tata kelola perusahaan.

        “Investor tidak lagi hanya ingin mengetahui kinerja perusahaan, tetapi juga ingin mengetahui pihak yang sebenarnya memiliki dan mengendalikan perusahaan tempat mereka berinvestasi. Hal inilah yang menjadi dasar reformasi regulasi dan arah strategis kami,” ujar Kristian.

        Ia menjelaskan, BEI telah menerapkan perubahan laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang efektif berlaku sejak 1 April 2026. Melalui kebijakan tersebut, perusahaan tercatat diwajibkan melaporkan informasi pemegang saham afiliasi pengendali, pemilik manfaat akhir (UBO), serta pemegang saham dengan kepemilikan minimal 10%.

        Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menurunkan ambang batas publikasi kepemilikan saham menjadi 1%. Langkah tersebut ditujukan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kepemilikan perusahaan dan hubungan dengan pihak terkait.

        BEI juga memperbarui Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang berlaku sejak 31 Maret 2026. Salah satu perubahan dalam regulasi tersebut adalah peningkatan persyaratan free float guna memperbesar jumlah saham yang beredar di publik dan meningkatkan likuiditas pasar.

        Ketua Indonesian Institute for Corporate Directorship (IICD), Rudiantara, mengatakan transparansi kepemilikan merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan investor.

        Menurutnya, kepercayaan dalam pasar modal tidak hanya dibangun melalui kinerja perusahaan, tetapi juga melalui integritas dan komunikasi yang baik kepada pemangku kepentingan.

        “Dalam pasar modal, kepercayaan tidak hanya ditentukan oleh angka-angka kinerja perusahaan. Investor juga melihat integritas dan bagaimana perusahaan membangun komunikasi yang baik. Transparansi menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat integritas tersebut,” ujar Rudiantara.

        Ia menambahkan bahwa transparansi bukan konsep baru dalam tata kelola perusahaan, namun relevansinya semakin meningkat seiring tuntutan investor terhadap keterbukaan informasi.

        “Integritas menjadi faktor yang sangat menentukan dalam membangun kepercayaan investor. Transparansi adalah salah satu cara untuk memperkuat integritas tersebut,” katanya.

        Baca Juga: Airlangga: Catatan MSCI Menegaskan Fundamental Ekonomi RI Tetap Kuat

        Baca Juga: OJK Akui Dua Aspek Pasar Modal RI Masih Dapat Nilai Merah dari MSCI

        Forum tersebut juga membahas berbagai tantangan implementasi transparansi kepemilikan, termasuk proses identifikasi UBO, kesiapan infrastruktur data dan sistem registrasi investor, serta harmonisasi regulasi dan koordinasi antarinstansi.

        Ketua Koalisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Erry Riyana Hardjapamekas, menilai transparansi kepemilikan perlu dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi perusahaan.

        “Transparansi kepemilikan tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai kewajiban kepatuhan. Lebih dari itu, transparansi merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan, memperkuat tata kelola perusahaan, dan menciptakan pasar modal Indonesia yang lebih berintegritas, kompetitif, serta berkelanjutan,” ujar Erry.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: