Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KPK Pilih Tak Tangani Kasus MBG, Namun Temukan 8 Risiko Besar Sistem Program

        KPK Pilih Tak Tangani Kasus MBG, Namun Temukan 8 Risiko Besar Sistem Program Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        KPK memilih tidak masuk ke ranah penindakan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI, namun justru membuka hasil kajian internal yang mengungkap sejumlah masalah serius dalam desain program tersebut.

        Langkah ini sekaligus menegaskan pembagian peran antar lembaga penegak hukum agar tidak terjadi duplikasi proses hukum dalam satu perkara yang sama.

        Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung dan memilih fokus pada fungsi pencegahan.

        Menurut dia, prinsip utama KPK adalah memastikan penegakan hukum berjalan efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih antar aparat penegak hukum.

        “Sejalan dengan prinsip tersebut, KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi, Jumat (19/6/2026).

        Meski tidak ikut dalam proses penindakan, KPK sebenarnya telah lebih dulu melakukan kajian dan monitoring terhadap program MBG sebelum perkara ini ditangani Kejagung.

        Dari hasil kajian tersebut, KPK menemukan delapan persoalan utama yang dinilai berpotensi mengganggu tata kelola program strategis pemerintah itu.

        Temuan pertama, regulasi pelaksanaan MBG dinilai belum memadai karena belum mengatur secara rinci mekanisme lintas kementerian dan pemerintah daerah dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

        Kedua, skema Bantuan Pemerintah (Banper) dinilai berisiko menambah rantai birokrasi dan membuka potensi rente yang dapat mengurangi porsi anggaran untuk bahan pangan.

        Ketiga, pendekatan yang terlalu sentralistik melalui Badan Gizi Nasional (BGN) dinilai melemahkan peran pemerintah daerah dalam sistem pengawasan dan penentuan mitra.

        Keempat, KPK menyoroti tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur atau SPPG akibat kewenangan yang terpusat.

        Kelima, masih lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses verifikasi mitra, lokasi dapur, hingga pelaporan keuangan.

        Keenam, banyak dapur penyedia makanan yang belum memenuhi standar teknis, yang bahkan berdampak pada kasus keracunan di sejumlah daerah.

        Ketujuh, pengawasan keamanan pangan dinilai belum optimal karena minimnya keterlibatan dinas kesehatan dan BPOM.

        Kedelapan, program MBG belum memiliki indikator keberhasilan yang terukur, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk baseline status gizi penerima manfaat.

        KPK menegaskan, meski tidak masuk ke ranah penindakan, lembaga tersebut tetap akan memonitor tindak lanjut rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan kepada pemerintah dan pemangku kepentingan.

        Baca Juga: Nasib Guru non-ASN Disebut Beda antara Sebelum Program MBG dan Sesudah

        Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak hanya soal proses hukum, tetapi juga pembenahan sistem agar potensi penyimpangan tidak terus berulang.

        “Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program strategis pemerintah dapat berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” ujar Budi.

        Dengan pembagian peran ini, KPK tetap berada di jalur pencegahan, sementara Kejagung melanjutkan penanganan hukum atas kasus dugaan korupsi MBG yang sudah masuk tahap penyidikan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: