Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        37 Organisasi Tolak Wacana MUI Pidanakan LGBT, Singgung Korupsi MBG hingga BBM

        37 Organisasi Tolak Wacana MUI Pidanakan LGBT, Singgung Korupsi MBG hingga BBM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penolakan terhadap wacana pemidanaan pelaku maupun pengkampanye LGBTQ yang didorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus bermunculan. Kali ini, sebanyak 37 organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil secara terbuka menolak desakan tersebut dan menilai langkah itu berpotensi mengancam hak asasi manusia.

        Melalui pernyataan yang dimuat di laman resmi MUI, dikutip Minggu (21/6), jaringan tersebut menegaskan bahwa regulasi yang mengarah pada pemidanaan LGBTQ berisiko mengkriminalisasi seseorang berdasarkan identitas gender dan orientasi seksualnya, sekaligus membungkam suara yang memperjuangkan HAM.

        Jaringan Masyarakat Sipil menyoroti tidak adanya batasan yang jelas terkait istilah “kampanye LGBTQ”. Mereka menilai seseorang kerap dituduh mengampanyekan LGBTQ hanya karena berasal dari komunitas tersebut atau menyuarakan hak-hak dasar yang dimiliki setiap warga negara.

        Menurut mereka, tuduhan semacam itu sering berakar pada bias dan anggapan keliru yang menyamakan LGBTQ dengan pornografi, penyimpangan seksual, atau ideologi berbahaya.

        Mereka juga mengingatkan bahwa penghukuman terhadap seseorang semata karena identitasnya merupakan bentuk ujaran kebencian. Narasi yang mendorong kriminalisasi individu LGBTQ dinilai berpotensi memicu diskriminasi hingga kekerasan di masyarakat.

        Baca Juga: MUI Desak Pemerintah dan DPR Sahkan Undang-Undang Larangan LGBT

        Jaringan tersebut mencontohkan eskalasi tindakan pengusiran, pembubaran acara, hingga persekusi terhadap individu LGBTQ yang pernah terjadi pada 2016 ketika ujaran kebencian terhadap kelompok tersebut marak beredar.

        Selain itu, mereka menilai isu kriminalisasi LGBTQ justru mengalihkan perhatian publik dari persoalan yang lebih mendesak.

        Di saat wacana tersebut mengemuka, Indonesia disebut sedang menghadapi berbagai isu penting seperti kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), potensi inflasi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), hingga pelemahan nilai tukar rupiah.

        Karena itu, mereka meminta DPR dan pemerintah lebih fokus pada tugas-tugas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti penguatan jaminan sosial, perlindungan anak, pemberdayaan perempuan, kesiapsiagaan bencana, hingga pengawasan program publik.

        Jaringan Masyarakat Sipil juga menegaskan bahwa individu LGBTQ tetap merupakan warga negara Indonesia yang hak-hak dasarnya dijamin konstitusi.

        Mereka mengingatkan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 serta berbagai regulasi HAM nasional dan internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

        Dalam pernyataannya, mereka mendesak pemerintah dan DPR menghentikan wacana kriminalisasi LGBTQ yang dinilai hanya memperkeruh situasi.

        Sebaliknya, negara diminta memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh warga agar terbebas dari diskriminasi, ujaran kebencian, dan mendapatkan akses yang setara dalam pendidikan, pekerjaan, maupun layanan publik.

        Baca Juga: UMY Ancam Sanksi Dikeluarkan Tidak Hormat bagi Mahasiswa yang Terbukti LGBT, Dianggap Tak Menjunjung Nilai-Nilai Islami

        Adapun Jaringan Masyarakat Sipil yang menyampaikan sikap penolakan tersebut adalah sebagai berikut:

        1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
        2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
        3. YLBHI – LBH Surabaya
        4. Social Justice Indonesia (SJI)
        5. Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
        6. @digitallytante
        7. Yayasan Kebaya Yogyakarta
        8. Pita Merah Jogja
        9. Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
        10. Logos ID
        11. Perkumpulan Suara Kita
        12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
        13. Dear Catcallers Indonesia
        14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
        15. Emancipate Indonesia
        16. Pelangi Nusantara
        17. Public Virtue Research Institute
        18. Women’s March Jakarta
        19. Inti Muda Indonesia
        20. Humanesia – Humanis Indonesia
        21. Cangkang Queer
        22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
        23. Konsil LSM Indonesia
        24. Sanggar Swara
        25. Yayasan Srikandi Sejati
        26. ASEAN Youth Forum
        27. YLBH APIK Jakarta
        28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
        29. Arus Pelangi
        30. Lentera Sintas Indonesia
        31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
        32. Solidaritas Perempuan (SP)
        33. The Institute for Ecosoc Rights
        34. Human Rights Working Group (HRWG)
        35. Kenapa Harus Peduli (KHP)
        36. Jakarta Feminist
        37. Marsinah.id

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: