Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aceh Tak Lagi Cuma Jadi Penonton di Blok Migas Atas 12 Mil

        Aceh Tak Lagi Cuma Jadi Penonton di Blok Migas Atas 12 Mil Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) kini punya ruang lebih besar untuk terlibat dalam kegiatan hulu migas di wilayah perairan Aceh yang berada di atas 12 mil laut.

        Ruang itu terbuka setelah BPMA dan SKK Migas menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait keterlibatan BPMA dalam pengelolaan wilayah kerja migas lepas pantai di atas 12 mil laut.
        Namun, kerja sama ini bukan berarti BPMA mengambil alih kewenangan SKK Migas. Regulator utama untuk wilayah kerja di atas 12 mil laut tetap berada pada SKK Migas.

        “Untuk wilayah di bawah 12 mil laut dan daratan, seluruhnya berada di bawah BPMA. Sedangkan wilayah di atas 12 mil laut tetap regulator utamanya adalah SKK Migas, namun BPMA dilibatkan secara langsung,” kata Kepala BPMA, Nasri Djalal, dalam wawancara Meet the Leaders Warta Ekonomi, dikutip Selasa (23/6/2026).

        MoU tersebut diteken dalam rangkaian Indonesia Petroleum Association Convention and Exhibition atau IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, pada 21 Mei 2026. SKK Migas saat ini dipimpin oleh Djoko Siswanto sebagai Kepala SKK Migas.

        Melalui MoU itu, BPMA dapat dilibatkan dalam sejumlah aspek pendukung kegiatan hulu migas. Mulai dari koordinasi dengan pemangku kepentingan, komunikasi publik, fasilitasi perizinan, hingga penerimaan salinan persetujuan Plan of Development atau PoD.

        “Peran BPMA di sana mencakup dukungan stakeholder, perizinan, hingga program CSR. Jadi pekerjaan operasional dilakukan bersama, tetapi regulator resminya tetap SKK Migas,” ujar Nasri.

        Bagi BPMA, MoU ini menjadi penting karena sejumlah blok migas yang secara geografis berada di sekitar perairan Aceh selama ini berada di luar kewenangan langsung lembaga tersebut. Kewenangan BPMA secara langsung hanya mencakup wilayah darat dan laut sampai 12 mil.

        Nasri menyebut, kondisi itu sudah menjadi perhatian sejak dirinya mulai menjabat Kepala BPMA pada Januari 2023. Saat itu, ia melihat ada sejumlah blok migas di sekitar Aceh yang justru berada di luar kewenangan BPMA.

        “Jadi ketika saya dilantik baru dilantik di Januari 2023, saya melihat ada blok-blok di Aceh namun di luar kewenangan BPMA. Waktu itu hanya satu blok yang di bawah BPMA yaitu Andaman 3 oleh Repsol, namun dia sudah terminasi. Tetapi ada Andaman 1 di situ oleh Mubadala, ada Andaman 2 oleh dulunya Harbour, kemudian adanya NSO di Sumatera oleh Pertamina. Kemudian juga kemarin kita sama-sama dengar diumumkan lagi lelang untuk wilayah kerja Jalu,” kata Nasri.

        Menurut Nasri, situasi itu membuat BPMA berada dalam posisi terbatas. Wilayah kerjanya berada di sekitar perairan Aceh, tetapi kegiatan operasi hulu migasnya berada di atas 12 mil laut sehingga tidak otomatis masuk ke kewenangan BPMA.

        “Nah ini menjadi waktu itu menjadi pemikiran saya bagaimana BPMA berada di Aceh namun tidak terlibat untuk kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut yang secara wilayah dia berada di Aceh,” ujarnya.

        Nasri mengatakan jalur MoU dipilih karena perubahan kewenangan melalui revisi undang-undang maupun revisi peraturan pemerintah membutuhkan waktu panjang. Dengan MoU, keterlibatan BPMA dapat dibuka lebih cepat tanpa menabrak aturan yang berlaku.

        “Kenapa ini saya lakukan? Kalau melalui proses perubahan revisi undang-undang, revisi PP itu kan prosesnya panjang, betul. Nah tapi kalau melalui MoU keterlibatan mungkin itu lebih pendek,” katanya.

        Baca Juga: BPMA: Aceh Tidak Menolak Proyek Gas Andaman, Tetapi Minta Nilai Tambah untuk Daerah

        Baca Juga: Infrastruktur Pascabencana di Aceh Baru Pulih 30 Persen, Diperparah Pemadaman Listrik

        Ia menegaskan, tanpa dasar kerja sama tersebut, BPMA tidak memiliki hak untuk mengetahui data maupun kegiatan operasi di wilayah kerja atas 12 mil laut. Padahal, wilayah tersebut berada di sekitar Aceh dan kerap menjadi perhatian publik daerah.

        “Nah kenapa ini penting? Karena apa? Kalau saya tidak melakukan MoU tersebut, sedikitpun data ataupun operasi di atas 12 mil laut saya tidak berhak tahu. Kenapa? Tidak boleh ada dua regulator untuk satu operator, padahal wilayahnya di Aceh. Padahal wilayahnya di Aceh,” ujar Nasri.

        Meski begitu, Nasri menekankan pelaksanaan MoU tetap harus dirinci lebih lanjut. Perjanjian kerja sama atau PKS diperlukan untuk memperjelas batas peran BPMA, mekanisme penyampaian informasi kepada SKK Migas, hingga pihak yang berwenang merilis informasi kepada publik.

        “Kalau BPMA langsung ke menangani itu artinya kan BPMA menjadi regulator bayangan ini. Nah artinya saya sampaikan di PKS nanti perjanjian saya harus merinci mana yang dilakukan oleh BPMA, kemudian mekanisme penyampaian ke SKK-nya bagaimana. Apa bisa dirilis oleh BPMA atau memang rilisnya tetap dari SKK Migas. Nah ini yang harus kita lakukan,” jelasnya.

        Nasri kembali menegaskan bahwa keterlibatan BPMA tidak boleh menciptakan dua regulator untuk satu operator migas. Karena itu, peran BPMA harus tetap berada dalam kerangka koordinasi dengan SKK Migas.

        “Yang pasti adalah tidak boleh ada dua regulator. Maksudnya perizinan tadi diurus oleh BPMA namun dirilis oleh SKK.

        Misal itu kan akan ditulis di perjanjian. Atau menangani masalah media, stakeholder,” katanya.
        Batas kewenangan ini juga terlihat dalam isu Blok Andaman. Nasri menjelaskan, kontrak awal Andaman dilakukan antara SKK Migas dan Mubadala. Sementara pembahasan PoD dilakukan oleh SKK Migas, Mubadala, dan Tim Pemerintah Aceh.

        “Yang pertama, Andaman itu kontrak awalnya itu antara SKK Migas dengan Mubadala, kontrak. Nah kemudian ada pembahasan POD. POD itu dibahas oleh SKK Migas, Mubadala, dan pemerintah Aceh waktu itu membentuk Tim POD,” kata Nasri.

        Karena Andaman berada di atas 12 mil laut, BPMA tidak terlibat dalam penandatanganan kontrak, pembahasan PoD, maupun pembahasan teknis lainnya.

        “Tapi saat ini, saat ini dengan sampai dengan hari ini peraturannya adalah masih kewenangan BPMA itu sampai 12 mil. Mubadala, Harbour Energy, Jalu, dan NSO sekalipun itu semuanya di atas 12 mil. Sehingga dalam hal ini BPMA tidak terlibat dalam proses tanda tangan kontrak, kemudian pembahasan POD, pembahasan teknis lainnya karena apa? Dilakukan oleh SKK Migas,” ujarnya.

        Dengan MoU tersebut, Aceh mendapat ruang keterlibatan dalam kegiatan hulu migas di perairan atas 12 mil laut. Namun, garis kewenangannya tetap jelas: BPMA dilibatkan dalam koordinasi, sementara SKK Migas tetap menjadi regulator utama.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: