Komnas HAM Desak Pemerintah Terbitkan Perpres Baru, Pemulihan Korban Pelanggaran HAM Berat Dinilai Belum Punya Kepastian
Kredit Foto: Gemini/Wahyu Pratama
Program pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat dinilai membutuhkan payung hukum yang lebih kuat agar tidak berhenti di tengah jalan.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang secara khusus mengatur pemenuhan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM berat beserta ahli warisnya.
Desakan itu disampaikan Anggota Komnas HAM, Amiruddin Al Rahab, dalam Rapat Koordinasi Kementerian dan Lembaga yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Selasa (23/6/2026).
Menurut Amiruddin, kebijakan yang selama ini berjalan masih berlandaskan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat.
Namun, ia menilai instrumen hukum tersebut belum cukup kuat untuk menjamin keberlanjutan program pemulihan korban dalam jangka panjang.
Karena itu, Komnas HAM memandang perlu adanya kebijakan baru yang dituangkan dalam bentuk Perpres agar seluruh kementerian dan lembaga memiliki landasan hukum yang lebih jelas dalam menjalankan program tersebut.
“Perlu ada kebijakan politik baru yang disahkan dalam peraturan presiden. Hal ini penting sebagai dasar hukum dan landasan bagi kementerian dan lembaga dalam melaksanakan kerja-kerja pemenuhan dan pemulihan hak-hak bagi korban dan ahli warisnya,” ujar Amiruddin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).
Amiruddin menegaskan bahwa pemulihan terhadap korban pelanggaran HAM berat tidak boleh dipandang sebagai program bantuan sosial biasa.
Menurutnya, negara harus menempatkan korban sebagai pemegang hak yang wajib dipulihkan, bukan sekadar penerima bantuan pemerintah.
“Upaya ini merupakan pemulihan hak korban oleh Negara, bukan menempatkan korban sebagai penerima program bantuan pemerintah,” tegasnya.
Selain menyoroti kebutuhan regulasi baru, Komnas HAM juga mengingatkan pentingnya keberadaan lembaga pengawas yang memastikan seluruh program pemulihan berjalan sesuai tujuan.
Sebelumnya, pemerintah membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (Tim Pemantau PPHAM) melalui Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023.
Tim tersebut bertugas memantau sekaligus mengevaluasi implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023.
Namun, masa kerja tim itu berakhir pada Desember 2023 dan hingga kini belum ada pembentukan tim baru.
Kondisi tersebut membuat proses pengawasan terhadap pelaksanaan pemulihan korban dinilai belum optimal.
Amiruddin mengatakan keberadaan tim pemantau sangat penting agar program pemulihan korban pelanggaran HAM berat benar-benar terlaksana secara konsisten dan tepat sasaran.
Baca Juga: DPR Desak Hukuman Maksimal untuk Taufik Hidayat, Komisi III Siap Kawal Kasus hingga Pengadilan
Ia juga mengusulkan agar tim tersebut melibatkan tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak kuat di bidang hak asasi manusia.
“Pelaksanaan pemulihan hak-hak korban harus disertai Tim Pemantau yang melibatkan tokoh-tokoh yang prominen di bidang hak asasi manusia. Supaya program pemulihan ini betul-betul dijalankan dengan baik,” kata Amiruddin.
Dengan adanya Perpres baru dan penguatan mekanisme pengawasan, Komnas HAM berharap pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat dapat berlangsung lebih berkelanjutan serta memiliki kepastian hukum yang jelas bagi seluruh pihak terkait.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama