Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Heboh Ketua BEM UBK Terima Rp20 Juta untuk Alihkan Demo, DPR Desak Ungkap Sosok Oknum Polisi yang Menyuap

        Heboh Ketua BEM UBK Terima Rp20 Juta untuk Alihkan Demo, DPR Desak Ungkap Sosok Oknum Polisi yang Menyuap Kredit Foto: Akun X @fuhrerniq
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Publik dihebohkan oleh skandal dugaan suap yang menyeret mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK), Muhammad Abdimaludin.

        Ia mengaku menerima uang sebesar Rp20 juta dari oknum aparat kepolisian guna memindahkan titik aksi demonstrasi mahasiswa dari yang semula di Istana Presiden bergeser ke Gedung DPR/MPR RI, Senayan.

        Merespons hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh dan transparan demi menjaga akuntabilitas institusi.

        "Polri harus melakukan investigasi untuk membuktikan benar atau tidaknya pernyataan tersebut. Investigasi ini penting untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri," tegas Abdullah.

        Ia meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada oknum lapangan yang menyerahkan uang, melainkan harus mengejar aktor intelektual di balik skenario pengalihan demo tersebut karena dinilai berpotensi merusak tatanan demokrasi.

        Rektorat UBK Tegaskan Aksi Mahasiswa Bukan Mandat Kampus

        Sehari sebelumnya, Selasa (23/6/2026), pihak rektorat Universitas Bung Karno menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi.

        Rektor UBK, Sri Mumpuni Ngesti Rahaju, menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang digelar di kawasan Patung Kuda, Monas, pada Senin, 15 Juni 2026, merupakan murni aspirasi pribadi mahasiswa dan bukan atas perintah institusi.

        "Kehadiran beberapa mahasiswa dalam pertemuan dengan Wakil Presiden merupakan murni aspirasi dari beberapa BEM fakultas di lingkungan UBK dan tidak didasarkan pada penugasan atau mandat dari Universitas Bung Karno," jelas Sri Mumpuni.

        Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, membenarkan bahwa Muhammad Abdimaludin telah membuat surat pernyataan tertulis yang mengakui penerimaan uang Rp20 juta tersebut melalui perantara alumni.

        9 Poin Pernyataan Sikap Universitas Bung Karno

        Guna menjaga integritas nama baik kampus, pihak UBK merilis sembilan poin pernyataan sikap resmi terkait pemecatan oknum dan evaluasi internal:

        1. Bukan Mandat Kampus: Menegaskan aksi dan pertemuan mahasiswa dengan Wakil Presiden pada 15 Juni 2026 murni aspirasi pribadi, bukan penugasan kampus.

        2. Tanggung Jawab Pribadi: Menghormati hak berpendapat, namun segala tindakan dan dampak hukum di lapangan menjadi tanggung jawab pribadi mahasiswa yang terlibat.

        3. Sanksi Akademik Tegas: UBK tidak menoleransi pelanggaran etik dan akademik, serta akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai aturan kampus.

        4. Tolak Intervensi Luar: Menolak keras pihak-pihak eksternal yang mencoba menunggangi serta memprovokasi gerakan mahasiswa UBK.

        5. Tindak Lanjuti Pelanggaran: Kampus berkomitmen memproses hukum dan menindaklanjuti pengakuan oknum yang terlibat.

        6. Konsistensi Moral: Pengungkapan kasus ini menjadi bukti UBK konsisten menjaga moralitas lingkungan akademis.

        7. Jangan Generalisasi Kampus: Mengimbau masyarakat dan media untuk tidak menggeneralisasi kasus ini demi melindungi reputasi ribuan mahasiswa UBK lainnya yang berprestasi.

        8. Asas Praduga Tak Bersalah: Mengajak semua pihak menghormati proses klarifikasi yang objektif dan berimbang.

        9. Komitmen Ajaran Bung Karno: Sebagai kampus nasionalis, UBK tetap berkomitmen melahirkan generasi pemimpin yang berkarakter, beretika, dan bertanggung jawab.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: