Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Masyarakat Terancam Punah', MUI Tetap Ngotot Pidanakan Pelaku LGBT

        'Masyarakat Terancam Punah', MUI Tetap Ngotot Pidanakan Pelaku LGBT Kredit Foto: Unsplash/Volkan Olmez
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali melontarkan peringatan keras terkait fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Indonesia.

        MUI menilai persoalan tersebut bukan sekadar isu orientasi seksual, melainkan ancaman serius terhadap keberlangsungan generasi dan masa depan bangsa apabila dibiarkan berkembang menjadi gerakan yang masif.

        Karena itu, MUI mendesak pemerintah segera menerbitkan Undang-Undang (UU) Ketahanan Keluarga sebagai payung hukum utama yang dinilai mampu memperkuat ketahanan keluarga sekaligus membentengi masyarakat dari berbagai persoalan sosial, termasuk maraknya gerakan LGBT.

        Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma'rifah, menegaskan bahwa fitrah dasar manusia adalah melanjutkan keturunan. Menurutnya, apabila fenomena LGBT berkembang luas dan memengaruhi masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki orientasi tersebut, dampaknya bisa sangat berbahaya bagi keberlangsungan sebuah bangsa.

        ​"Bisa membayangkan kalau ini menjadi satu gerakan yang mengajak orang yang sebetulnya tidak punya orientasi seperti itu. Bagaimana suatu bangsa yang akan kehilangan (generasi), karena LGBT ini tidak berketurunan, padahal fitrah manusia itu berketurunan," kata Siti Ma'rifah.

        Baca Juga: 37 Organisasi Tolak Wacana MUI Pidanakan LGBT, Singgung Korupsi MBG hingga BBM

        Puteri Wakil Presiden ke-13 RI itu bahkan menggambarkan kondisi ekstrem yang bisa terjadi apabila suatu bangsa kehilangan generasi penerus akibat menurunnya angka kelahiran.

        ​"Bisa membayangkan satu bangsa yang nanti masyarakatnya semakin lama semakin sedikit, maka mungkin nanti (generasi) tua akan mati, tidak ada yang lahir. Nah ini akan merusak diri sendiri. Itu hal yang sangat prinsip sebetulnya," jelasnya.

        Di sisi lain, MUI menilai persoalan LGBT tidak bisa dilihat secara sempit. Siti Ma'rifah menyebut terdapat berbagai faktor yang berkontribusi terhadap munculnya fenomena tersebut, mulai dari masalah ekonomi, psikologis, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga hilangnya figur ayah dalam keluarga.

        Karena itu, MUI mendorong negara hadir dengan pendekatan yang lebih menyeluruh melalui regulasi yang kuat dan komprehensif.

        Menurut Siti, MUI selama ini terus mengawal berbagai kebijakan pemerintah agar lahir regulasi yang secara khusus mengatur penguatan institusi keluarga sebagai fondasi bangsa.

        ​"Oleh karena itu, di dalam acara yang dilakukan oleh pemerintah ini, juga kami menurunkan (rekomendasi) nanti akan adanya Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang menjadi motor, menjadi payung hukum untuk menangani persoalan-persoalan rumah tangga," tegasnya.

        Ia menjelaskan, UU Ketahanan Keluarga nantinya diharapkan tidak hanya mengatur aspek moral, tetapi juga menjadi dasar penguatan keluarga dari berbagai sektor, termasuk agama, kesehatan, ekonomi, hingga kondisi psikologis anggota keluarga.

        Bagi MUI, keluarga merupakan benteng pertama sekaligus unit terkecil yang menentukan kokohnya sebuah negara. Jika keluarga kuat, maka negara akan kuat. Sebaliknya, jika keluarga rapuh, maka stabilitas sosial dan masa depan bangsa ikut terancam.

        ​"Ketahanan keluarga ini menjadi hal penting, merupakan benteng terkecil dari sebuah bangsa dan negara. Jika keluarga ini kuat, maka negara kuat. Jika keluarga ini runtuh, maka negara karam. Jangan sampai kita menjadi masyarakat yang secara fisik maupun mental tidak sehat," tutupnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: