Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Roy Suryo Ngaku Sulit Bedakan Sikap Polisi dengan Perampok Saat Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi

        Roy Suryo Ngaku Sulit Bedakan Sikap Polisi dengan Perampok Saat Ditangkap di Kasus Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengalaman penangkapan Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ternyata menyisakan kesan mendalam. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu mengaku sempat tidak bisa memastikan apakah orang-orang yang masuk ke rumahnya adalah aparat kepolisian atau pelaku kejahatan.

        Pengakuan tersebut disampaikan Roy setelah dirinya memperoleh penangguhan penahanan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan mulai menceritakan proses penangkapannya kepada publik.

        Baca Juga: Trump Akan Tuntaskan Perang Iran 'Dengan Cara Apa Pun' Meski Dihalangi Resolusi Senat di Amerika

        Menurut Roy, situasi yang terjadi pada pagi hari saat dirinya diamankan membuatnya kebingungan karena sejumlah orang yang masuk ke rumahnya menggunakan penutup kepala dan masker.

        "Kalau saya tidak mengenali salah satu suara itu, mungkin saya akan marah. Mungkin saya enggak bisa membedakan lagi antara perampok dengan petugas kepolisian karena mereka menggunakan tutup kepala," kata Roy, dikutip Jumat (26/6).

        Roy mengaku baru pulang dari Bandung beberapa jam sebelum penangkapan berlangsung. Setelah beristirahat dan melaksanakan salat Subuh, ia dikejutkan suara ramai dari luar rumah sekitar pukul 07.00 WIB.

        Saat melihat rekaman CCTV, ia mendapati banyak orang berada di sekitar rumahnya. Namun situasi menjadi semakin tegang ketika beberapa orang disebut masuk hingga ke area kamar tidurnya.

        Meski para petugas kemudian menunjukkan identitas, Roy mengaku tetap menyimpan keraguan pada saat itu karena proses berlangsung sangat cepat dan dalam kondisi yang menurutnya tidak biasa.

        "Kemudian mereka menunjukkan identitasnya, tapi siapa tahu kalau identitas itu hanya cetakan Pasar Pramuka. Bisa aja identitasnya palsu," ujarnya.

        Pengalaman itulah yang kini menjadi salah satu dasar langkah hukum Roy Suryo. Ia telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji keabsahan proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

        Permohonan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 29 Juni 2026.

        Baca Juga: Masyarakat Sedang Ditipu, Harga Bensin Seharusnya Turun Drastis Menyusul Redanya Perang Iran-Amerika

        Roy menjadi salah satu tersangka yang masih menjalani proses hukum dalam kasus tudingan ijazah Jokowi. Meski tidak ditahan, perkara yang menjeratnya tetap berlanjut menuju tahap persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: