Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menkeu Buka Peluang Kaji Ulang Pajak JHT, KSPI Desak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bebas PPh

        Menkeu Buka Peluang Kaji Ulang Pajak JHT, KSPI Desak Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Bebas PPh Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah membuka peluang meninjau kembali aturan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan, menyusul desakan kalangan buruh yang meminta kebijakan tersebut dihapus.

        Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengevaluasi ketentuan perpajakan atas manfaat JHT yang selama ini berlaku.

        "Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

        Pernyataan tersebut disambut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, yang meminta pemerintah menghapus pajak atas pencairan JHT.

        Menurut Said, dana JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya sudah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sehingga pemotongan pajak kembali saat dana dicairkan dinilai sebagai bentuk pajak berganda.

        "Upah pekerja sudah dipotong PPh 21 ketika diterima. Karena itu, ketika JHT dibayarkan kepada pekerja, seharusnya tidak lagi dipotong pajak. Saya mengusulkan agar pajak JHT menjadi 0 persen sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pekerja," kata Said Iqbal.

        Ia mengungkapkan dalam waktu dekat akan mengirim surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk membahas usulan penghapusan pajak atas sejumlah hak pekerja.

        Tak hanya JHT, usulan tersebut juga mencakup penghapusan pajak atas pesangon, manfaat jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

        Said menilai kebijakan tersebut penting sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja, terutama mereka yang telah kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.

        Ia juga menegaskan persoalan ketenagakerjaan tidak cukup diselesaikan melalui pembahasan di tingkat birokrasi, tetapi harus disertai dialog langsung dengan pekerja dan manajemen perusahaan.

        "Saya meyakini penyelesaian persoalan ketenagakerjaan tidak cukup dilakukan dari balik meja. Karena itu saya memilih turun langsung ke perusahaan-perusahaan, berdialog dengan pekerja dan manajemen, kemudian menyampaikan hasilnya kepada Presiden sebagai dasar pengambilan kebijakan yang berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan industri," ujarnya.

        Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pengenaan PPh atas manfaat JHT bukan merupakan kebijakan baru.

        Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 yang kemudian diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2010.

        Baca Juga: 55 Ribu Buruh Terancam PHK Akibat Harga Gas Melonjak, DPR dan Pemerintah Bentuk Satgas Khusus

        Melalui aturan tersebut, manfaat JHT yang dibayarkan sekaligus kepada peserta diperlakukan sebagai objek PPh Pasal 21 karena dianggap sebagai tambahan penghasilan yang belum dipotong pajak saat iuran dibayarkan.

        Untuk pencairan maksimal dua tahun, manfaat JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif PPh final 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenakan tarif final 5 persen.

        Sementara pencairan setelah melewati dua tahun dikenakan tarif progresif sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, mulai dari 5 persen hingga 35 persen bergantung pada besaran dana yang diterima.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: